Jakarta, (Antara Sumbar) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan tim Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menangkap empat tersangka di perairan Aceh yang hendak membawa 30 kilogram sabu dari Malaysia.
"Ini kasus narkoba pertama kali yang diungkap di laut, lokasinya 27 mil dari Peureulak, Aceh Timur," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Menurut Eko, modus penyamaran paket sabu tersebut dengan dikemas menggunakan plastik teh Cina berwarna kuning, diselotip dan dimasukkan ke tas.
"Lalu paket tersebut diangkut dari Penang, Malaysia ke Aceh menggunakan kapal motor nelayan. Lalu dari Aceh, dibawa menggunakan mobil menuju Medan," katanya.
Kasus ini terungkap dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba di Medan, Sumatera Utara, pada September 2017.
Kemudian pada Kamis (12/10), tim menemukan Kapal Motor Dua Saudara dan sebuah kapal nelayan yang disinyalir membawa barang haram narkotika. Penyidik berupaya menghentikan kapal tersebut di sekitar perairan Ujung Laut, Selat Malaka, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
"Petugas lalu memeriksa seluruh bagian Kapal Motor Dua Saudara. Hasilnya ditemukan dua tas dan sebungkus plastik di bagian palka kapal yang berisi kristal putih," katanya.
Barang bukti tersebut berisi 30 kilogram sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, tim menangkap empat tersangka yang merupakan awak kapal yakni ST alias TI, ED alias Fen, BD alias Udin dan MS alias Leh.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (*)
Berita Terkait
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Kejari Pariaman musnahkan 2,1 kilogram narkotika jenis sabu
Rabu, 6 Maret 2024 18:46 Wib
Polres Agam tangkap pengedar sabu di warung
Senin, 19 Februari 2024 17:12 Wib
Vonis kurir sabu dan TPPU narkotika di Dumai
Jumat, 22 Desember 2023 10:52 Wib
Kasus peredaran sabu 144 kilogram
Rabu, 20 Desember 2023 11:54 Wib
Polisi tangkap penyelundup sabu yang lintas negara
Rabu, 29 November 2023 16:39 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap dua pengedar sabu
Selasa, 21 November 2023 17:41 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap dua pemuda hendak transaksi sabu
Rabu, 18 Oktober 2023 23:55 Wib