Polisi Gagalkan "Selundupan" Daging Bangkai Sapi

id polisi

Polisi Gagalkan "Selundupan" Daging Bangkai Sapi

Ilustrasi - Polisi. (Antara)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Polsek Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menggagalkan upaya peredaran daging bangkai sapi yang diduga dilakukan oleh seorang petugas paramedik veteriner berstatus pegawai negeri sipil.

Kepala Polsek Koto Parik Gadang Diateh, AKP Henwell di Padang Aro, Minggu menyebutkan pihaknya berhasil menggagalkan upaya membawa satu ekor bangkai sapi ke Padang di Jorong Batu Kulambai, Nagari Pakan Rabaa Utara pada Sabtu (30/9) sekitar pukul 20.30 WIB.

Daging dari bangkai sapi itu akan dijual di Padang dengan harga Rp85.000 per kilogram.

Polisi telah memeriksa tiga orang, yakni AP (38) yang merupakan seorang petugas paramedik veteriner berstatus PNS Dinas Pertanian dan Peternakan Solok Selatan.

Polisi juga memeriksa AS (38) yang bekerja sebagai sopir mobil tersebut, dan seorang teman AS dengan inisial YS (38).

Bangkai sapi yang telah dikeluarkan jeroannya itu diangkut menggunakan mobil pikap merek Suzuki BA 8478 YN. "Ketiga orang ini berada di dalam mobil tersebut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, AP membeli sapi yang telah mati dari IG (48), warga Sawah Laweh Air Angek, Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), seharga Rp3 juta pada Sabtu (30/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Awalnya pelaku mengaku bahwa bangkai sapi tersebut akan dibawa ke Bukittinggi untuk dijadikan makanan hewan di Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK)," ujarnya.

Saat pemeriksaan polisi juga menemukan surat kesehatan hewan yang diduga palsu.

"Surat itu isinya daging tersebut layak dikonsumsi. Surat itu diduga juga palsu. Dari keterangan dia (AP) surat dibikin sendiri dan dia tandatangani sendiri, " ujarnya.

Polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka karena tindak pidana belum terjadi. "Barang bukti sudah ada, tapi tindak pidana belum terjadi karena pelaku belum sempat menjual kepada konsumen. Kami masih menyelidiki perkara ini," ujarnya.

Pengakuan AP saat pemeriksaan, dirinya sudah sekali menjual bangkai sapi ke Padang pada 2015. Bangkai sapi tersebut dibeli dari warga Pekonina, Kecamatan Pauh Duo, Solok Selatan.

"Jadi yang Sabtu malam itu merupakan upaya yang kedua," ujarnya.

Sementara terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kesehatan hewan, pihak kepolisian menunggu adanya laporan dari instansi yang dirugikan. "Kami menunggu laporan dari instansi yang dirugikan," sebutnya.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Perikanan dan Peternakan Solok Selatan, Yuherdi, menyebutkan pelaku merupakan petugas paramedik veteriner di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Pakan Selasa, Kecamatan Pauh Duo.

"Kami tidak tahu ada kegiatan itu. Kami malu juga," ujarnya.

Karena berstatus sebagai pegawai negeri sipil, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap AP.

Setiap penjualan sapi keluar daerah, sebutnya harus disertai surat kesehatan hewan untuk memastikan bahwa dagingnya layak konsumsi. Surat tersebut dikeluarkan oleh dokter hewan.

"Sampai sekarang belum ada pendelegasian pengeluaran surat kesehatan hewan dari dokter hewan ke petugas paramedik veteriner. Jika memang bangkai sapi tersebut disertai surat, berarti itu akal-akalannya dia," ujarnya.

"Jika nanti memang terbukti dia (AP) memalsukan surat (kesehatan hewan) itu, kami akan menegurnya," tambahnya.

Dirinya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Jika memang ada unsur kriminalnya, kami serahkan ke pihak kepolisian," ujarnya. (*)