Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Keuangan memastikan dukungan terhadap pembiayaan atas pengembangan sektor energi panas bumi (geothermal) di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017.
Laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang dipantau di Jakarta, Jumat, menyatakan PMK ini merupakan penegasan terkait pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi oleh PT Sarana Multi Infrastruktur.
Melalui PMK tersebut, Kementerian Keuangan berkomitmen dengan Kementerian ESDM untuk saling berkoordinasi terhadap penyediaan data dan informasi panas bumi dengan menggunakan fasilitas dana pembiayaan infrastruktur sektor geothermal untuk mendukung percepatan sektor ketenagalistrikan.
Kemudian, terdapat Nota Kesepahaman yang telah disusun sebagai landasan kerja sama dan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM atas pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Penyediaan data dan informasi panas bumi ini dilakukan dengan memanfaatkan dana pembiayaan infrastruktur sektor geothermal yang dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur.
Ruang lingkup kerja sama yang dilakukan antara lain meliputi pelaksanaan fasilitasi penyediaan data dan informasi panas bumi serta percepatan pemanfaatan panas bumi melalui pelaksanaan eksplorasi.
Selain itu, lingkup koordinasi meliputi pengelolaan hasil kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi, serta koordinasi dan harmonisasi untuk penyediaan data dan informasi panas bumi.
Melalui Nota Kesepahaman ini diharapkan kerja sama dan koordinasi antara kedua lembaga dapat terjalin secara efektif, efisien, harmonis dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan panas bumi untuk penyediaan tenaga listrik, sesuai dengan target pemerintah untuk mewujudkan bauran energi baru dan terbarukan sebanyak 23 persen pada 2025. (*)
Berita Terkait
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:55 Wib
Kemenkeu: Realisasi sementara anggaran pendidikan 2023 capai Rp503,8 T
Rabu, 3 Januari 2024 5:34 Wib
Kemenkeu catat anggaran belanja pemilu terserap Rp18,8 triliun
Sabtu, 25 November 2023 8:27 Wib
Kemenkeu: Insentif PPN pembelian rumah maksimal Rp5 miliar resmi berlaku
Sabtu, 25 November 2023 8:17 Wib
Sri Mulyani: Pejabat Kemenkeu harus bertanggung jawab untuk negara
Kamis, 23 November 2023 15:26 Wib
Payakumbuh kembali terima dana insentif fiskal dari Kemenkeu
Selasa, 3 Oktober 2023 16:20 Wib
Kemenkeu minta pembangunan smelter dipercepat hingga akhir tahun 2023
Senin, 24 Juli 2023 21:14 Wib
Kemenkeu sambut baik realisasi dana desa di Sumbar
Senin, 26 Juni 2023 16:16 Wib