DEN Susun Perpres Percepatan Mobil Listrik

id Mobil Listrik

DEN Susun Perpres Percepatan Mobil Listrik

Mahasiswa mencoba prototipe mobil listrik, di kampus Universitas Negeri Padang (UNP), di Padang, Sumatera Barat, Senin (1/2). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyusun rencana Peraturan Presiden (Perpres) untuk percepatan pengembangan mobil listrik.

"Mobil listrik akan menjadi salah satu pendorong berkembangnya Energi Baru Terbarukan (EBT), pasarnya juga harus turut mendorong, tapi semua itu harus diinisiasi oleh pemerintah," kata Anggota DEN Abadi Poernomo ketika menggelar pertemuan dengan media di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Selain untuk mendorong berkembangnya EBT, mobil listrik juga dinilai dapat mengurangi polusi CO2 dengan signifikan bila sudah dimaksimalkan oleh masyarakat luas.

Ia menjelaskan di negara lainnya seperti Prancis, Inggris dan India sudah mengembangkan teknologi mobil listrik sebagai pengganti mobil berbahan bakar minyak.

Namun sumber tenaga dari mobil listrik diharapkan berasal dari EBT. Sebab kalau berasal dari PLN maka hal itu sama saja tidak memicu pengembangan EBT.

Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencari teknologi baterai yang tepat untuk merealisasikan pengembangan mobil listrik di Indonesia.

"Kalau dari (Kementerian) ESDM, kita lagi melihat soal baterai yang (jadi bagian) sensitif di (pengembangan) mobil listrik," kata Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar usai diskusi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Kamis (4/8).

Menurut Arcandra, Kementeriannya mempertimbangkan teknologi baterai untuk mobil listrik yang bisa diganti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Bisa kita ganti di sana dan mereka cas. Apalah namanya, kita sedang pikirkan".

Arcandra mengatakan relaksasi pungutan pajak untuk mobil listrik diharapkan dapat menggeliatkan industri otomotif untuk mau mengembangkan mobil listrik.

"Relaksasi pajak itu di Kementerian Keuangan. Kita dorong agar industri mobil listrik ini suatu saat bisa terlaksana karena di luar negeri sudah berkembang pemakaiannya, sementara kita belum apa-apa," ujar dia.

Untuk itu, lanjutnya, jika memang ada hal yang bisa mendorong berkembangnya mobil listrik di masa depan, seperti stimulus, maka kita lakukan.

Dalam waktu dekat, ia mengatakan dipersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengembangan mobil listrik ini. "Ini langkah pertama dulu. Step by step, one slice at the time". (*)