Menkeu: Singapura Bertukar Data Keuangan dengan Indonesia

id Sri Mulyani Indrawati

Menkeu: Singapura Bertukar Data Keuangan dengan Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Singapura siap memberikan informasi keuangan para WNI dengan Indonesia sebagai bagian dari implementasi pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (AEOI).

"Singapura telah menyampaikan hal itu bahwa Indonesia termasuk negara yang 'eligible' dan 'included' dalam MCAA mereka, artinya perjanjian AEOI itu sudah otomatis bisa dijalankan sesuai 'timeline'-nya," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani menegaskan bahwa Singapura tidak hanya bertukar informasi dengan Indonesia, tetapi juga dengan negara-negara yang telah menyepakati Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) terkait dengan AEOI di Belanda pada bulan Juni 2017.

Sebagai persiapan untuk pertukaran informasi tersebut, Indonesia akan melakukan berbagai pembenahan mulai dari penerbitan legislasi primer, perbaikan sistem teknologi informasi dan keamanan data, hingga pembaruan proses bisnis yang sejalan dengan Common Reporting Standard (CRS).

"Kita akan terus memenuhi dan nanti pada bulan September, OECD akan me-'review' aspek-aspek itu. Kalau Indonesia dianggap sudah memenuhi syarat seperti yang ditetapkan dalam global forum OECD, berarti kita telah memenuhi syarat untuk melakukan praktik AEOI dengan Singapura," ujarnya.

Sebelumnya, di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi Bersama IMF-Indonesia pada hari Rabu (12/7) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Menteri Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah untuk membicarakan sejumlah hal.

Selain membicarakan implementasi AEOI, hal lain yang dibahas adalah terkait dengan revisi perjanjian "double taxation" bagi investor Singapura serta penawaran terkait dengan penempatan Singapura sebagai lokasi hub perbankan internasional bagi proyek infrastruktur Indonesia.

Sementara itu, laman Kementerian Keuangan Singapura menyatakan kesiapan untuk melaksanakan implementasi AEOI dengan Indonesia untuk menjaga kesetaraan peran dan fungsi serta ikut bertanggung jawab dengan pusat keuangan lainnya.

Singapura telah memasukkan Indonesia ke dalam daftar mitra yang telah ikut mengikuti MCAA. Komitmen ini merupakan bentuk kesepakatan yang menyediakan standarisasi dan skema efisiensi untuk memfasilitasi AEOI. Dengan demikian, kesepakatan bilateral tidak harus dilakukan.

Pertukaran informasi secara resiprokal dapat dimulai setelah kedua yurisdiksi memperkenalkan aturan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan CRS dan kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan dan perlindungan atas data yang dipertukarkan.

Kerahasiaan dan perlindungan atas data keuangan yang dipertukarkan merupakan prasyarat internasional yang ditetapkan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes. (*)