Legislator Minta Pemerintah Permudah Pengurusan Izin Edar Minyak Kelapa Murni

id legiislator

Legislator Minta Pemerintah Permudah Pengurusan Izin Edar Minyak Kelapa Murni

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar John Kenedy Azis sedang memberi sambutan pada acara Pemberdayaan Masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) obat dan makanan di Sungai Geringging, Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (17/6). John Kenedy Azis meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang, Sumbar untuk mempermudah pengurusan izin edar produk virgin coconut oil (VCO) atau minyak kelapa murni guna meningkatkan perekonomian masyarakat. (Antara Sumbar/Aadiaat M. S.)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar John Kenedy Azis meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) untuk mempermudah pengurusan izin edar produk virgin coconut oil (VCO) atau minyak kelapa murni.

"Kita tahu VCO merupakan produk yang bermanfaat untuk kesehatan tubuh sehingga harganya mahal apalagi dijual ke luar negeri," kata John Kenedy Azis pada acara Pemberdayaan Masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, Edukasi obat dan makanan di Sungai Geringging, Padangpariaman, Minggu.

Namun untuk mendapatkan harga yang diinginkan diperlukan pengakuan dari BBPOM agar konsumen merasa produk yang mereka beli aman untuk dikonsumsi, katanya.

Apalagi, lanjutnya, Sumbar secara umum dan Padangpariaman khususnya berpotensi untuk mengembangkan industri VCO karena memiliki batang kelapa yang banyak.

Ia mengatakan apabila industri VCO di daerah itu telah memiliki izin edar maka perekonomian masyarakat dapat membaik.

"Kalau tidak memiliki izin edar maka harganya masih rendah sehingga belum bisa memperbaiki perekonomian masyarakat," ujarnya.

Ia menyebutkan harga VCO yang belum memiliki izin edar hanya kisaran Rp40 sampai Rp50 ribu per kilogram, namun jika telah memilikinya maka harganya bisa mencapai Rp100 sampai Rp120 ribu per kilogram.

Sementara itu, Kepala BBPOM di Padang, Zulkifli mengatakan izin edar VCO memang seharusnya melalui pihaknya dan tidak bisa melalui izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) saja.

"Apalagi orang luar negeri hanya kenal dengan BBPOM namun tidak kenal dengan izin P-IRT," kata dia.

Oleh karena itu pihaknya siap membantu pelaku usaha VCO untuk membantu memperoleh izin edar sepanjang produk yang dihasilkan memenuhi syarat keamanan pangan. (*)