Bogor, (Antara Sumbar) - Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipurna kepada Raja Swedia Carl XVI Gustaf.
Penyerahan tanda kehormatan tersebut dilakukan bertepatan dengan kunjungan Kenegaraan Raja Swedia itu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin.
Penganugerahan dilakukan seusai keduanya menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah kedua negara.
Penyerahan tanda kehormatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/TK/Tahun 2017 tanggal 19 Mei 2017.
Mengutip keterangan tertulis Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Suyono Thamrin, tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang sangat luar biasa di berbagai bidang yang sangat berguna bagi kelangsungan hubungan baik kedua bangsa dan negara.
Selain itu, pemberian tanda kehormatan tertinggi tersebut juga mempertimbangkan kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan di mana sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menerima tanda kehormatan serupa (The Royal Order of the Seraphim) dari Raja Swedia.
Penyerahan anugerah tersebut menjadi salah satu rangkaian kunjungan kenegaraan Raja Swedia Carl XVI Gustaf di Istana Kepresidenan Bogor.
Kehadiran Raja Carl XVI yang datang bersama Ratu Silvia ke Indonesia ini merupakan yang pertama kalinya setelah 65 tahun kedua negara menjalin hubungan bilateral. (*)
Berita Terkait
Prabowo sampaikan terima kasih ke Jokowi
Rabu, 24 April 2024 16:15 Wib
Airlangga: Jokowi-Gibran sudah masuk keluarga Golkar
Rabu, 24 April 2024 14:08 Wib
Istana: Presiden hormati putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 17:14 Wib
MK nilai dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:41 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 11:51 Wib
Presiden Jokowi: Kerja keras hebat ditunjukkan Tim Garuda Muda
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
Presiden Jokowi lantik Tonny Harjono sebagai KSAU di Istana Negara
Jumat, 5 April 2024 13:32 Wib
Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Jokowi
Jumat, 5 April 2024 13:31 Wib