Padang, (Antara Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno minta pihak yang tidak menyetujui SE Gubernur tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi untuk melakukan somasi atau menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena ini kebijakan kepala daerah, silahkan gunakan jalur yang tersedia," katanya di Padang, Kamis.
Menurutnya SE itu dasarnya adalah Upaya Khusus (Upsus) untuk capaian swasembada beras secara nasional. Upsus itu diperintahkan presiden kepada Kementerian Pertanian dan TNI dalam rangka ketahanan pangan nasional.
"Kerjasama pemerintah daerah dengan TNI ini bahkan telah dimulai zaman Presiden SBY dan mendapatkan dukungan dari petani," ujarnya.
Ia mengemukakan hingga saat ini tidak ada seorang petanipun di Sumbar yang telah dirugikan dengan program itu. Bantuan dari TNI yang diberikan secara gratis, malah menguntungkan petani.
"Di Kabupaten Limapuluh Kota, ada satu lokasi cetak sawah baru di pinggang perbukitan. Lokasi itu memang ada aliran air yang bisa digunakan, tetapi jika masyarakat diminta untuk membuat sawah di sana, dipastikan tidak bisa karena butuh peralatan khusus. Alat itu dimiliki TNI," katanya.
Akhirnya, menurut dia TNI yang turun tangan. Setelah sawah baru selesai dibuat, diserahkan pada petani.
"Bantuan TNI ini sangat besar artinya untuk meningkatkan produksi padi di Sumbar. Jangan mereka disudutkan," ujarnya.
Sebelumnya untuk mencapai swasembada pangan, Sumbar mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi. SE itu mengundang kontroversi karena dinilai tidak berpihak pada petani.
Surat Edaran itu direvisi dengan SE Nomor 521.1/2088/Distanhorbun/2017.
Hingga saat ini aksi penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Percepatan Tanam Padi yang dikeluarkan guberur itu masih bergulir, salah satunya datang dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Mahasiswa Minangkabau Raya (Limamira).
Mahasiswa menilai SE Gubernur yang melibatkan TNI untuk turut menggarap sawah masyarakat merupakan upaya menghidupkan kembali dominasi militer terhadap sipil. Mereka minta SE tersebut dicabut. (*)
Berita Terkait
Kunjungi unit PLN Sumbar, Archandra Tahar tekankan Service Excellent
Jumat, 3 Mei 2024 17:20 Wib
Perolehan Suara Pileg 2024 Bukittinggi diketok palu tanpa sanggahan
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
Pemkab Pasaman Barat rampungkan program bedah rumah bantuan CSR perusahan sawit
Jumat, 3 Mei 2024 15:58 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib
Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Jumat, 3 Mei 2024 15:52 Wib
Pemprov Sumbar targetkan nilai SAKIP naik jadi A pada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:49 Wib
Polres Agam tangkap ASN diduga cabuli anak dibawah umur
Jumat, 3 Mei 2024 13:08 Wib
Selain hukuman pidana, oknum anggota Polres Padang Panjang terlibat narkoba terancam PTDH (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:59 Wib