Jakarta, (Antara Sumbar) - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melaporkan saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011-2012, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri.
"Ini kan keterangan kosong saja. Saya yakin sahabat-sahabat KPK bekerja secara profesional, hendaklah yang seperti ini, yang belum dikonfirmasi, belum diklarifikasi, belum dilihat aliran uangnya, ya janganlah dulu disebut orangnya. Ini kan terus terang saya punya keluarga, sahabat, anak didik. Kan jelas ini telah mendzalimi, menghina saya secara pribadi. Kehormatan saya betul-betul dihina," kata Marzuki di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat.
Marzuki menegaskan bahwa pihaknya selama ini tidak pernah mengenal Andi Narogong. Ia pun meminta agar publik tidak meragukan integritasnya sebagai Ketua DPR RI periode 2009-2014.
"Saya tidak pernah main proyek, baik proyek terkait Sekjen DPR maupun di Kementerian. Silakan tanya semua menteri atau rekan-rekan Banggar. Pernahkah Marzuki Alie selaku Ketua DPR minta alokasi anggaran, memperjuangkan proyek, mengamankan proyek? Alhamdulillah lima tahun saya berada di DPR, saya jaga marwah jabatan tersebut dengan bekerja baik, jujur, amanah untuk kepentingan rakyat Indonesia," katanya.
Pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan kebenaran aliran dana dari Andi Narogong kepada dirinya.
"Silakan buktikan, ini tantangan kepada kedua terdakwa, apa ada hubungannya kasus ini dengan Marzuki Alie," ujarnya.
Menurutnya pencatutan namanya dalam dugaan aliran dana kasus korupsi e-KTP, sangat merugikan dirinya.
Laporan Marzuki teregister dalam LP/270/III/2017/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2017. Dalam laporan itu, Marzuki melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan dugaan tindak pidana sengaja mengajukan pemberitahuan palsu kepada penguasa dan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Kamis (9/3), puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.
"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri.
Dalam dakwaannya disebutkan bahwa Marzuki Alie menerima uang sejumlah Rp20 miliar. (*)
Berita Terkait
11 pengacara wakili Pengurus Demokrat hadapi gugatan Marzuki Alie cs
Selasa, 23 Maret 2021 13:20 Wib
Marzuki Alie gugat anak SBY ke PN Jakarta Pusat
Selasa, 9 Maret 2021 8:29 Wib
Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin , Marzuli Alie hingga Max Sopacua tiba di lokasi KLB
Jumat, 5 Maret 2021 15:35 Wib
Dituduh lakukan upaya kudeta, Marzuki Alie laporkan AHY ke Bareskrim Polri
Kamis, 4 Maret 2021 13:00 Wib
Kasus gratifikasi di Mahkamah Agung, KPK panggil mantan Ketua DPR Marzuki Alie
Senin, 16 November 2020 11:49 Wib
Mantan Ketua DPR minta maskapai dengan tarif mahal ditindak
Rabu, 27 Maret 2019 20:49 Wib
KPK Periksa Marzuki Alie Terkait Setya Novanto
Rabu, 9 Agustus 2017 11:14 Wib
KPK Periksa Marzuki Alie Terkait Kasus KTP-e
Kamis, 6 Juli 2017 12:07 Wib