KPK Dalami Rapat Lain Terkait Uji Materi

id Febri Diansyah

KPK Dalami Rapat Lain Terkait Uji Materi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami apabila ada rapat-rapat lain di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pembahasan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Terkait dengan uji materi itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan hakim MK Patrialis Akbar.

"Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ada dua kali. Jika ada rapat-rapat yang lain itu akan kami dalami siapa saja yang hadir? Apa saja yang dibahas? Apa rapat itu wajar tentu itu yang akan didalami?" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3).

Menurut Febri, memang terjadi sejumlah pertemuan dan draf terkait dengan uji materi itu sempat keluar tidak hanya sekali sehingga KPK akan mendalami apakah hakim lainnya juga terlibat.

"Selain itu, kami cek CCTV dan saksi-saksi lain yang mengetahui apakah ada pihak lain yang meminta draf tersebut," ucap Febri.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materi Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh enam pemohon, yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi, dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

Undang-undang itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK, seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari Kamis (16/2) telah memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. (*)