DPRD Padang Paripurna II Putusan Pemberhentian Pimpinan Pekan Depan

id Dprd Padang

DPRD Padang Paripurna II Putusan Pemberhentian Pimpinan Pekan Depan

Gedung DPRD Padang. (Int)

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diagendakan menggelar rapat paripurna II tindaklanjut rekomendasi Badan Kehormatan (BK) tentang putusan akhir pemberhentian Ketua DPRD setempat, Erisman pada Senin, 27 Februari 2017.

"Tugas BK terkait kasus yang menimpa Ketua DPRD Padang sudah selesai, tinggal menunggu jadwal paripurna putusan akhir terhadap yang bersangkutan," kata Ketua BK DPRD Kota Padang, Yendril saat dihubungi dari Padang, Rabu.

Ia mengatakan setiap permasalahan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Erisman sudah dilimpahkan pada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang beberapa waktu lalu.

Hal itu menunjukan tugas BK sudah tuntas, bahkan selama Februari 2017, katanya, BK tidak memiliki tugas apapun lagi dalam pembahasan kasus yang menimpa Ketua DPRD Padang itu.

"Sudah diagendakan 27 Februari. Jadi kita tinggal menunggu waktu pasti saja untuk putusan akhir," ujarnya.

Sementara untuk kasus terbaru yang menimpa Erisman khususnya adanya dugaan perselingkuhan, Yendril mengaku tidak mengetahui secara pasti kasus tersebut sebab belum ada laporan dari pihak-pihak terkait ke BK DPRD Padang.

Ia menegaskan untuk saat ini tugas dan fungsi BK menangani persoalan Erisman sudah cukup dan hasil putusan yang akan diparipurnakan nantinya bersifat independen atau tidak bisa diganggu gugat.

Sebelumnya, hasil keputusan BK nomor 28/BK-DPRD.PDG/IV-2016 tertanggal 6 Juni 2016, Ketua DPRD Kota Padang Erisman terkena sanksi pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPRD.

Pelanggaran yang dilakukan Erisman menurut BK ialah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015.

Sanksi dalam putusan tersebut berupa sanksi sedang yakni pemberhentian Erisman dari jabatan Ketua DPRD. Terkait putusan itu, dari lima anggota BK hanya empat orang yang menandatanganI yakni Ketua BK Yendril, Wakil Ketua Bk Masrul Rajo Intan dan Anggota Jumadi serta Emnu Azamri. Sedangkan Anggota BK lainnya Iswandi tidak turut serta membubuhkan tanda tangannya dalam putusan itu.

Kemudian, rapat paripurna terkait putusan terhadap Erisman sempat digelar pada 22 Juli 2016, namun saat itu Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal sebagai pemimpin rapat menegaskan putusan itu ditunda sebab paripurna tidak mencapai kuorum.

Terkait pengambilan keputusan BK terhadap Erisman itu, dalam peraturan DPRD Padang tertuliskan dalam paragraf 1 Kuorum Rapat Paripurna, pasal 148 ayat (3) yakni apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.

Hal itu terjadi saat rapat paripurna 22 Juli 2016 karena anggota dewan tidak memenuhi kuorum. Kemudian ayat (4) apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditentukan oleh Bamus.

Namun, berdasarkan fakta yang terjadi hingga minggu keempat Februari 2017, rapat paripurna putusan pemberhentian Erisman masih belum dilaksanakan, padahal dalam lanjutannya di ayat (5) yakni apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum pada yang dimaksud di ayat (1) belum juga terpenuhi, maka terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, untuk pelaksana Hak Angket, Hak Menyatakan Pendapat dan memberhentikan Pimpinan DPRD serta menetapkan peraturan daerah, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan rapat paripurna tidak dapat diulang lagi.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua DPRD Padang Erisman mengatakan paripurna yang dilakukan pada 22 Juli 2016 mengamanatkan tiga hari penjadwalan kembali di Bamus.

"Kalau tenggat waktu itu lewat, maka perlu mengacu pada pasal 148 Tatib DPRD ayat (5) yakni jika rapat tidak mengambil keputusan, maka rapat paripurna tidak dapat diulang lagi," ujarnya. (*)