Mahasiswa Desak Proses Kasus Asusila Ketua DPRD Sijunjung

id Mahasiswa

Mahasiswa Desak Proses Kasus Asusila Ketua DPRD Sijunjung

Puluhan mahasiswa ditemui BKD dan anggota DPRD di depan kantor DPRD Sijunjung, Selasa (22/11). (Antara/ack)

Sijunjung, (Antara Sumbar) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sijunjung (AMS) mendatangi kantor DPRD setempat mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) memperoses kasus asusila yang dilakukan Mukhlis Rasyid.

"Kita meminta agar BKD merekomendasikan agar Mukhlis Rasyid diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan anggota DPRD Sijunjung," kata koordinator aksi Jeki (22) dalam orasinya di depan kantor DPRD setempat, Selasa (22/11).

Pada aksi yang digelar sekitar pukul 10.00.Wib itu mahasiswa menyampaikan perbuatan asusila yang dilakukannya tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat yang baik, karena itu tidak pantas lagi duduk di lembaga terhormat tersebut.

"Kita mendesak BKD lebih cepat memperoses agar kasus yang memalukan ini cepat selesai, dan nama lembaga DPRD yang sempat tercoreng bersih kembali," kata dia.

Dalam orasi yang berlangsung selama dua jam itu mahasiswa juga meminta segenap anggota DPRD setempat menjaga nama baik lembaga legislatif yang anggotanya dilipih oleh rakyat, karena kasus ini membuat masyarakat malu.

"Kita memilih wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah terkait pembangunan di daerah," katanya.

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Sijunjung Dasri Rajo Timbu menerima aspirasi yang disampaikan dalam orasi mahasiswa.

"BKD akan berkerja maksimal, dari Senin (21/11) sampai saat ini kami terus bekerja, mengumpulkan data, memanggil saksi, kalau kita lihat dari fakta yang ada berkemungkinan besar BKD akan merekomendasikan Mukhlis Rasyid kepada partainya," katanya.

Rekomendasi itu kata dia, akan diberikan kepada partainya dalam waktu dekat ini, dan juga akan memanggil Mukhlis Rasyid untuk dimintai keterangan.

"Sayangnya sampai saat ini BKD tidak mengetahui keberadaannya," tutupnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Sijunjung Mukhlis Rasyid diduga telah melakukan perbuatan mesum dengan DL (40) honorer pembantu rumah dinas pimpinan legislatif tersebut. (*)