Bawaslu Ingatkan Panwaslih Cepat Tangani Pelanggaran Pilkada

id pilkada

Bawaslu Ingatkan Panwaslih Cepat Tangani Pelanggaran Pilkada

Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), agar secepatnya menindaklanjuti pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.

"Panwalih agar mengkaji temuan dan laporan pelanggaran pilkada serta memutuskan untuk ditindaklanjuti atau tidak paling lama tiga hari," kata Ketua Bawaslu RI, Muhammad di Payakumbuh, Selasa.

Hal itu dikatakannya saat sosialisasi tatap muka kepada pemangku kepentingan (stakeholders) dan masyarakat dalam rangka persiapan pengawasan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota 2017 di kota itu.

Ia mengatakan, jika pihak Panwaslih Payakumbuh membutuhkan keterangan tambahan dari pelapor, maka keputusannya harus ditetapkan paling lambat lima hari setelah laporan diterima.

Kemudian, ia juga meminta sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan panwaslih agar bersama membahas temuan dan laporan yang mengandung tindak pidana dalam pelaksanaan pilkda.

"Kemudian Gakkumdu memberikan rekomendasi kepada pengawas pilkada, dalam hal ini Panwaslih Payakumbuh," kata dia.

Muhammad menambahkan pelanggaran pilkada terbagi dalam tiga kategori, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilu, dan tindak pidana pemilu.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menginginkan agar menghadirkan penyidik yang berpengalaman dan berkualitas guna menangani beragam potensi tindak kecurangan dalam pemilihan umum.

"Soal penyidik, kalau di peraturan sebelumnya itu diatur harus memiliki selama tiga tahun pengalaman di bidang hukum, tapi saat ini tidak ada," kata dia.

Menurut Arteria, penting bagi Bawaslu untuk mampu menghadirkan penyidik dengan kemampuan yang hebat dalam rangka mengawal jalannya demokrasi di Tanah Air.

Apalagi, kata dia, tingkat demokrasi yang baik juga dipengaruhi oleh kompetensi penyelenggara pemilu yang baik pula.

Ia menegaskan, penyelenggaraan pemilu yang baik sama pentingnya dengan pemberantasan korupsi sehingga patut diperhatikan Bawaslu. (*)