Polres Tanahdatar Tangkap Pemilik Senjata Api Ilegal

id senjata api

Batusangkar, (Antara SUmbar) - Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang pemilik senjata api ilegal, Doni Kurnia (27), di rumahnya di Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kamis (30/4) pagi.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan senjata api revolver rakitan beserta 10 butir peluru," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Nina Febri Linda didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Pagaruyung, Jumat (1/5).

Kapolres mengatakan dari keterangan tersangka, senjata api ilegal tersebut didapat dari seorang temannya bernama Romi (35), warga Nagari Kumango, Kecamatan Sungai Tarab, yang sebelumnya sudah ditangkap anggota Polres Limapuluh Kota karena terlibat kasus pembunuhan di sana.

Terkuaknya kepemilikan senjata api ilegal tersebut berdasarkan keterangan teman dekat tersangka, Novia (25), warga Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, yang pada waktu itu juga diamankan petugas karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan emas.

Dari keterangan Novia, tersangka Doni pernah menggunakan senjata api itu untuk melakukan tindak kejahatan pencurian dengan mengancam korban memberikan harta bendanya.

"Awalnya tersangka Doni tidak mengaku bahwa dia memiliki senjata api, namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dia sewa, ditemukan sepucuk senjata api dan 10 peluru yang masih aktif," kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Wahyudi mengatakan pihaknya khawatir keberadaan senjata api ilegal tersebut dapat disalahgunakan hingga akhirnya menyebabkan korban jiwa atau tindakan kriminal lainnya.

Tersangka Doni, kata Wahyudi, dia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)