KPPU dalami Perda Sumbar yang larang jual gambir dalam bentuk daun
Jumat, 5 Juli 2024 22:25
1098 Views
ANTARA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan yang salah satu pasalnya melarang penjualan daun gambir kepada eksportir di provinsi itu. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan masukan dari Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan, utamanya menyangkut sisi persaingan usaha. (Fandi Saputra/Muhammad Zulfikar/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.