Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mempercepat revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai syarat pembangunan jalan layang Sitinjau Lauik.
COPYRIGHT © ANTARA SUMBAR 2024