Terdakwa kasus pembunuhan�Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat�(Brigadir J), Richard Eliezer�alias Bharada RE atau E (tengah) berjalan usai menjalani sidang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E tidak mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), serta mengakui segala perbuatannya karena tidak bisa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.