Lima Nelayan Asal Sulsel Ditangkap Polisi Australia

id Lima Nelayan Asal Sulsel Ditangkap Polisi Australia

Pacitan, (Antara) - Lima nelayan andon (pendatang) asal Sinjai, Sulawesi Selatan, diinformasikan tertangkap otoritas keamanan laut Australia, karena melintas batas perairan kedua negara yang berada di radius 200 mil dari garis tepi pantai selatan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Kepastian penangkapan kelima nelayan asal Sulawesi Selatan tersebut disampaikan Kepala Bagian Teknik Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kabupaten Pacitan, Choirul Huda, saat dikonfirmasi koresponden Antara, Minggu. "Kelima nelayan ini bukan asal Pacitan, tetapi dari (Sinjai) Sulawesi Selatan yang kebetulan menjadi nelayan andon (pendatang) di perairan Pacitan," terang Huda. Ia membenarkan kelima nelayan andon yang diidentifikasi bernama Musran, Nasrullah, Mustang, Ila dan Surya tersebut kini ditahan otoritas keamanan maritim Australia. Namun bagaimana keadaan kelima nelayan tersebut dan di mana posisi mereka ditahan, Huda mengaku pihaknya belum mengetahui secara persis. Upaya koordinasi telah mereka lakukan sejauh ini masih terkendala komunikasi dengan para nelayan yang diperkirakan kini mendekam di tahanan otoritas maritim Australia. "Kami telah berkoordinasi dengan jajaran dinas kelautan provinsi, HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Cabang Sulawesi Selatan, Pangkalan TNI AL di Malang (Lanal Malang), maupun jajaran terkait, termasuk pihak keluarga," terangnya. Tertangkapnya ABK (anak buah kapal) dan nakhoda yang berlayar menggunakan kapal "Babussalam 03" jenis sekoci berkapasitas enam (6) GT tersebut diketahui pertama kali setelah salah satu awak kapal menyampaikan kabar melalui telepon kepada majikannya di Pacitan. Namun komunikasi hanya sebentar tanpa menyebut dimana persisnya mereka berada. Setelah itu, kelima nelayan tak satu pun bisa dihubungi. Pihak Dinas Kelautan Kabupaten Pacitan yang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut bersama otoritas keamanan laut terpadu (kamladu) Pacitan beberapa kali mencoba menghubungi melalui sambungan telepon namun selalu terputus. Saat ini, dinas terkait masih menantikan informasi resmi dari Pemerintah Australia melalui perwakilannya di Indonesia. "Ya nanti kami tetap melaporkan kepada Pemprov Jatim selaku Dinas Kelautan dan Perikanan yang lebih tinggi. Tentu dari Pemprov Jatim akan membantu melalui Konjen Australia di Surabaya," kata Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Pacitan, Yunus Hariadi. Berdasarkan informasi yang didapat dari Konjen RI di Australia, para nelayan hanya akan ditahan maksimal 28 hari sejak waktu pertama penangkapan. "Mudah-mudahan semua baik-baik saja dan segera dicapai jalan keluar untuk pembebasannya," katanya. Para nelayan tersebut berangkat melaut dari Pelabuhan Pendaratan Ikan Tamperan Pacitan dengan menggunakan kapal mesin berkapasitas 6 GT. Selanjutnya, pada Senin (19/5/2014) sekitar pukul 19.00 WIB, Polisi Maritim Australia menangkap mereka. Kelima nelayan dikabarkan tengah difasilitasi oleh Konjen RI di Australia untuk menghadapi persidangan di Darwin. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.