Logo Header Antaranews Sumbar

Bapepam-LK Terbitkan Surat Edaran Terkait Perusahaan Efek

Rabu, 5 Desember 2012 12:03 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan surat edaran tentang Penjelasan Peraturan Bapepam Dan LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek yang mulai berlaku 1 Januari 2013. Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta Rabu, menyebutkan, penerbitan surat edaran itu ditujukan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penerapan peraturan tentang pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek. Surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor SE-16/BL/2012 tanggal 4 Desember 2012. Pokok-pokok materi dalam Surat Edaran dimaksud antara lain penjelasan mengenai kewajiban perantara pedagang efek (PPE) terkait nasabah pemilik rekening, nasabah yang dikecualikan untuk membuka rekening efek, dan mutasi efek milik nasabah melalui sub rekening efek nasabah, serta kewajiban PPE untuk melakukan evaluasi kesesuaian atas kontrak pembukaan rekening Efek bagi nasabah yang telah ada dengan dengan Peraturan Nomor V.D.3 dan Surat Edaran SE-16/BL/2012, dan kewajiban melakukan penyesuaian kontrak dimaksud dengan Peraturan Nomor V.D.3 dan Surat Edaran SE-16/BL/2012 paling lambat 31 Desember 2012. Edaran itu juga memuat penjelasan ketentuan mutasi dana milik nasabah melalui rekening dana nasabah (RDN), nasabah yang dikecualikan dari kewajiban dibukakan RDN, kewajiban PPE atas nasabah yang belum memiliki RDN, dan penugasan pemantauan RDN kepada Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Selain itu memuat penjelasan lebih lanjut pelaksanaan penjualan efek secara paksa (forced sell) dan penjelasan pelaksanaan pinjam-meminjam efek dan/atau dana. Surat edaran itu juga memuat penjelasan lebih lanjut mengenai materi dalam perjanjian pinjam-meminjam Efek dan atau dana antara PPE dengan nasabah antara lain manfaat dan risiko nasabah atas perubahan dari nasabah menjadi kreditur, dan tujuan penggunaan pinjaman. Juga memuat penjelasan bahwa pelaksana fungsi manajemen risiko dapat merangkap sebagai penanggung jawab terhadap unit kerja atau petugas yang menangani penerapan prinsip mengenal nasabah dan PPE dapat menempatkan minimal satu pegawai di setiap fungsi yang diwajibkan dalam Peraturan Nomor V.D.3 dengan menggunakan sumber dari komite manajemen risiko namun dengan ketentuan pegawai yang menjadi anggota komite tersebut tidak merangkap fungsi lain.. Kustodian Edaran juga memuat penjelasan tentang fungsi pembukuan dan fungsi kustodian. Pelaksana fungsi pembukuan bertanggung jawab atas penyimpanan dan pencatatan dana milik PPE dan PPE wajib melakukan pemisahan antara pegawai yang melakukan penyimpanan dan mutasi dana milik PPE. Sedangkan fungsi kustodian terkait dengan tanggung jawab penyimpanan dan pencatatan dana dan atau efek milik nasabah dan wajib memisahkan antara pegawai yang melakukan pencatatan dan pegawai yang melakukan mutasi dana dan atau efek milik nasabah. Edaran tersebut juga memuat penjelasan lebih lanjut pelaksanaan dan kewajiban fungsi teknologi informasi, penjelasan dan penegasan pelaksanaan fungsi kepatuhan dalam hal PPE memiliki fungsi internal audit, definisi dan materi Pakta (Charter), penyusunan mekanisme kepatuhan (compliance arrangements), prosedur pemeriksaan terhadap seluruh fungsi lainnya dan prosedur pelaporan hasil pemeriksaan serta kiteria indikasi pelanggaran yang perlu dilaporkan secara rahasia kepada dewan komisaris PPE dan Bapepam-LK. Selain itu penjelasan pelaksanaan fungsi PPE kepada pihak lain dan kegiatan menggunakan pihak lain yang tidak termasuk dalam kategori outsourcing. Surat Edaran tersebut berlaku sejak 1 Januari 2013 namun Bapepam-LK menganjurkan penerapan lebih dini. Pada saat Surat Edaran tersebut berlaku maka Surat Edaran Nomor SE-01/BL/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Pembukaan Rekening Dana Atas Nama Masing-Masing Nasabah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026