Logo Header Antaranews Sumbar

Bapepam-LK Terbitkan Aturan Terkait Dana Pensiun

Rabu, 24 Oktober 2012 11:01 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Bapepam-LK menerbitkan Peraturan tentang Penyusunan Laporan Keuangan dan Dasar Penilaian Investasi Bagi Dana Pensiun dalam rangka penyelarasan ketentuan pelaporan keuangan dan investasi dana pensiun dengan perubahan standar akuntansi keuangan. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan peraturan dimaksud adalah Peraturan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan nomor PER-05/BL/2012 tanggal 17 Oktober 2012. Peraturan tersebut mencabut Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-2345/LK/2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pensiun dan Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-01/BL/2009 tentang Dasar Penilaian Jenis-jenis Investasi Dana Pensiun. Pokok-pokok materi yang diatur dalam peraturan itu, antara lain, jenis-jenis Laporan Keuangan Dana Pensiun yang terdiri dari Laporan Aset Neto, Laporan Perubahan Aset Neto, Catatan atas laporan keuangan, Neraca (laporan posisi keuangan), Perhitungan hasil usaha dan Laporan arus kas. Peraturan tersebut juga mengatur dasar penilaian jenis investasi Dana Pensiun untuk pelaporan keuangan dan investasi Dana Pensiun menggunakan nilai wajar yang disesuaikan dengan jenis instrumen investasinya. "Khusus untuk penyusunan Neraca (laporan posisi keuangan), dasar penilaian jenis investasi menggunakan nilai historis," sebut Ngalim Sawega. Peraturan tersebut mulai berlaku untuk laporan keuangan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan selanjutnya, sedangkan untuk laporan keuangan semesteran adalah yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2013 dan selanjutnya. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026