Logo Header Antaranews Sumbar

Bapepam-LK Terbitkan Aturan Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Senin, 3 Desember 2012 14:33 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasar prinsip syariah dalam rangka meningkatkan efisiensi dengan tetap menjaga tata kelola perusahaan yang baik. Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan, peraturan dimaksud adalah Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-06/BL/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. Ngalim menyebutkan, untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dengan tetap menjaga tata kelola perusahaan yang baik, diperlukan adanya perubahan terhadap persyaratan jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah pada perusahaan pembiayaan yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah. Penerbitan peraturan tersebut diharapkan mendorong kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah terus berkembang sehingga akan meningkatkan kontribusinya sebagai salah satu sumber dana pembangunan nasional. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam dan LK tentang Perubahan atas Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, yaitu bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit dua orang Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan satu orang anggota yang diangkat dalam rapat umum pemegang saham atas rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Materi pokok lainnya, anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota direksi atau dewan komisaris pada perusahaan pembiayaan, serta dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lebih dari dua perusahaan pembiayaan lain. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026