Polisi Mentawai Gerebek Anak Guru Miliki Ganja

id Polisi Mentawai Gerebek Anak Guru Miliki Ganja

Polisi Mentawai Gerebek Anak Guru Miliki Ganja

Ilustrasi. (Antara)

Tuapejat, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Kepulaun Mentawai menggrebek sebuah rumah di Dusun Goiso Oinan Sipora Utara dan menemukan satu bungkus besar ganja kering serta 20 paket kecil, Rabu (12/3) sore. Kepala Satuan Narkoba Polres Mentawai Iptu Rainly Labolaang, Kamis, di Tuapejat, membenarkan adanya penangkapan barang haram itu. Di lokasi penggrebekan polisi mengamankan seorang remaja berinisial Ag (19) yang diduga pemilik barang haram itu. Namun dia menyebutkan belum bisa memberikan keterangan secara lengkap, karena kasus masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. "Kami belum bisa mengekspos secara lengkap, karena masih dalam pengembangan. Namun benar kami telah mengamankan seorang remaja usia sekitar 19 tahun berinisial Ag di lokasi penggerebekan," katanya. Sam (57) warga dusun Goiso Oinan mengatakan, dia baru mengetahui ada penggerebekan di depan rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (12/3), setelah dia dipanggil pihak kepolisian untuk ikut menyaksikan adanya penangkapan barang bukti berupa bungkusan warna abu-abu dan juga sekitar 20 bungkusan kecil warna putih di kamar tersangka Ag. "Saya dipanggil polisi untuk ikut menyaksikan, kebetulan rumah saya berhadapan dengan rumah tersangka, saya diminta masuk ke kamar tersangka dan saya lihat di bawah kasur polisi menemukan barang haram itu," kata Sam. Ia mengatakan, dia mengenal baik keluarga tersangka Ag. Tersangka Ag merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Orang tua Ag dikenal sebagai keluarga yang berpendidikan, karena keduanya merupakan guru sekolah dasar. "Dia anak baik sebenarnya, dari keluarga berpendidikan. Kedua orang tuanya guru di sini. Bapaknya mengajar di Goiso Oinan dan ibunya mengajar di Pogari, tapi dia memang dimanja kelihatannya," terangnya. Sam menyebutkan, dia juga mengikuti saat tersangka Ag di periksa di ruang Kasat Narkoba Polres Mentawai. Dia mendengar, tersangka Ag mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari seseorang seharga Rp2,5 juta. "Saya ikut di ruang Kasat narkoba tadi. saya dengar tersangka mengakui barang haram itu memang miliknya, yang baru dia beli seharga Rp2,5 juta, nah uang itu dia dapat dari hasil panen cengkeh," katanya. (*/dio/jno)