DPR Setujui Pengesahan RUU Hubungan Timbal Balik

id DPR Setujui Pengesahan RUU Hubungan Timbal Balik

Jakarta, (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Indonesia dan Korea Selatan-India Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana untuk menjadi Undang-Undang. "DPR menyetujui perjanjian antara Indonesia dengan Korea Selatan dan India mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa. Ketua Komisi III DPR RI Al Muzzammil Yusuf dalam penjelasannya mengatakan Komisi III memandang penting kedua RUU tersebut untuk segera disahkan bagi kepentingan negara dan masyarakat umum. Hal itu untuk memerangi tindak kejahatan atau pidana yang bersifat transnasional yang dapat terjadi pada situasi global saat ini. "Selain itu, untuk memberi respon terhadap perkembangan tindak pidana yang semakin canggih dan meresahkan masyarakat." Dia menjelaskan dalam rangka penegakkan hukum dan keamanan, diperlukan kerja sama internasional dalam bidang keamanan dan hukum dengan negara lain. Kerja sama dengan Korea Selatan dan India, menurut dia akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral dengan kedua negara yang bersifat saling menguntungkan. "Dalam Rapat Kerja Komisi III tanggal 6 Februari 2014, seluruh fraksi menyatakan setuju agar kedua RUU itu ditandatangani dan dibawa ke pembicaraan selanjutnya dalam Rapat Paripurna," ujarnya. Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa mengatakan kedua RUU itu bisa menjadi landasan efektif dan komprehensif untuk pemberantasan tindak pidana transnasional dengan prinsip nasionalisme Indonesia yang berdaulat. Dia menilai era globalisasi dan kemajuan teknologi membuat hubungan antar wilayah semakin mudah tanpa dibatasi tempat. "Misalnya, kemudahan transportasi yang menciptakan mobilitas tinggi dari orang, jasa, dan informasi," tuturnya. Marty mengatakan perkembangan itu bisa merugikan jika dimanfaatkan untuk tujuan yang negatif, dari tradisional menjadi transnasional. Dia menilai dibutuhkan kesepahaman dan kerja sama hukum untuk penegakkan hukum antara Indonesia dengan Korea Selatan dan India. Marty juga menegaskan kedua RUU itu mewujudkan tujuan negara Indonesia yaitu melindungi segenap warga negara Indonesia.(*/sun)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.