Tak Ada Izin Lokasi, Pembangunan Sungai Bajayu Batal

id Tak Ada Izin Lokasi, Pembangunan Sungai Bajayu Batal

Medan, (Antara) - Pembangunan Sungai Bajayu yang melintasi Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai batal dilaksanakan sebab belum ada izin lokasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "(Kendalanya) karena masalah tanah," kata Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II P Gultom usai rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Sumut di Medan, Senin. Menurut Gultom, sesuai ketentuan dalam Perpres 2/2012 dan Peraturan Kepala BPN 5/2012, ada keharusan untuk penyiapan izin lokasi dari Pemprov Sumut untuk membangun sungai tersebut. Untuk mendapatkan izin lokasi tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pemprov Sumut agar pembangunan Sungai Bajayu itu dapat dilakukan. "Sudah kita usulkan tetapi belum terproses sampai sekarang. Mungkin pak gubernur (Sumut Gatot Pujo Nugroho) sibuk," katanya. Karena belum ada izin prinsip dari Pemprov Sumut tersebut, Balai Wilayah Sungai Sumatera II tidak dapat membangun sungai yang bisa menjadi pengendali banjir di Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai itu. Padahal pemerintah pusat telah menyiapkan dana sebanyak Rp50 miliar dari APBN untuk membangun sungai yang juga berfungsi meningkatkan sektor pertanian di dua daerah itu. "Akhirnya 'pulang' dana Rp50 miliar (ke kas negara)," kata Gultom. Anggota DPRD Sumut dari dapil Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai Alamsyah Hamdani sangat menyayangkan batalnya pembangunan Sungai Bajayu karena tidak adanya izin lokasi dari Pemprov Sumut tersebut. "Tidak tahu kita bagaimana jalan pikiran pemimpin di provinsi ini," katanya. Politisi PDI Perjuangan itu beranggapan tidak dikeluarkannya izin lokasi pembangunan Sungai Bajayu tersebut dapat menjadi indikasi kuat jika Pemprov Sumut tidak peduli dengan penderitaan masyarakat Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi. Padahal, pembangunan dan pembenahan Sungai Bajayu tersebut sangat penting, baik untuk mendukung sektor pertanian mau pun mengurangi potensi banjir yang sering dikelukan masyarakat di dua daerah itu. "Masa uangnya sudah ada tetapi batal hanya karena izin lokasi. Sangat-sangat disesalkan," kata mantan Direktur LBH Medan tersebut. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.