Logo Header Antaranews Sumbar

Kejati Sumbar tangkap dua buronan kasus pidana di Pasaman Barat

Kamis, 21 Mei 2026 07:27 WIB
Image Print
Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua narapidana yang berstatus buronan di Pasaman Barat, Sumbar pada Rabu (20/5). ANTARA/HO-KejatiSumbar

Padang (ANTARA) - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua laki-laki yang berstatus sebagai narapidana di daerah Pasaman Barat pada Rabu (21/5).

"Penangkapan ini dilakukan setelah nama kedua terpidana itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumbar," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra di Padang, Kamis.

Penangkapan narapidana itu dilakukan oleh "Tim Burung Hantu" Kejati Sumbar yang ia pimpin langsung, di daerah Kabupaten Pasaman Barat, provinsi setempat.

Ia menyebutkan kedua narapidana itu adalah Afdi Fitra panggilan Abdi, dan Mari Ufri panggilan Oyong, keduanya terjerat dua kasus berbeda.

Narapidana Afdi Fitra terjerat dalam perkara pidana perkebunan tanpa izin berusaha di dalam kawasan hutan, sedangkan Oyong dalam perkara pencurian.

Ia menceritakan narapidana Afdi Fitra awalnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat berdasarkan putusan pada 2 Maret 2022 dengan hukuman satu tahun penjara.

Terhadap putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi, hingga pada akhirnya Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan pada 28 Juni 2022 dengan amar menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

"Berdasarkan putusan kasasi tersebut Jaksa hendak melakukan eksekusi agar terpidana segera menjalani masa hukumannya, namun saat itu terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga dimasukkan dalam DPO," jelasnya.

Sementara terpidana Mari Ufri panggilan Oyong awalnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 28 Januari 2021, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.

MA kemudian menyatakan terpidana bersalah lalu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun pada 15 Maret 2021, namun saat itu terpidana juga tidak diketahui keberadaannya.

"Penangkapan kedua narapidana ini tidak terlepas dari kerja keras jajaran kejati Sumbar yang terus memantau informasi dan keberadaan terpidana, hingga akhirnya mereka ditemukan" kata Eka.

Ia mengatakan setelah mengetahui keberadaan kedua terpidana itu tim langsung bergerak cepat dan terukur dari Padang menuju lokasi, dan keduanya ditangkap secara persuasif tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, kedua terpidana itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasaman Barat untuk menjalani hukuman masing-masing, sebagaimana putusan MA RI.

Eka menegaskan pihaknya akan terus memburu para buronan yang namanya ada dalam DPO, sebagai wujud komitmen Kejati Sumbar dalam mendukung program penegakan hukum serta memastikan tidak ada buronan yang bebas berkeliaran.

Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026