Logo Header Antaranews Sumbar

Tim Kejati Sumbar-Kejari amankan DPO pencuri sawit di Pasaman Barat

Rabu, 20 Mei 2026 20:04 WIB
Image Print
Dua orang daftar pencarian orang (wajah di blur) saat diamankan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Altas Maulana. (Tangkap DPO pencurian sawit)

Simpang Empat (ANTARA) - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat mengamankan dua orang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rabu.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra didampingi Kepala Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Novani di Simpang Empat, Rabu, mengatakan dua orang yang diamankan itu adalah inisial MU terkait perkara pencurian buah kelapa sawit dan AF pada perkara perkebunan.

Menurut Efendri Eka Saputra penangkapan kedua orang itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk pelaksanaan eksekusi terhadap kedua DPO.

Buronan MU melakukan pencurian buah kelapa sawit pada kelompok tani di Jorong Pisang Hutan Sasak berdasarkan putusan MA Nomor 592 K/Pid/2021 dengan putusan pidana kurungan badan selama satu tahun penjara.

"Hukuman satu tahun itu baru dijalaninya selama empat bulan. Yang bersangkutan kita amankan di Jorong Pisang Hutan Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.

Saat penangkapan pihaknya juga didampingi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat dan diketahui oleh perangkat kecamatan dan nagari yang bersangkutan.

"Perkara pencurian ini terjadi pada 2020 dan putusan MA keluar pada 2021. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari bersangkutan," ujarnya.

Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Novani menambahkan untuk terdakwa AF dalam perkara perkebunan berdasarkan putusan MA Nomor 6650 K/Pid.Sus-LH/2022 dengan putusan pidana badan satu tahun penjara.

"MU kita lakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu dan AF ditahan di Polres Pasaman Barat karena ada perkara lain yang sedang dijalani," katanya menjelaskan.

Sebelum dilakukan penahanan Kejari Pasaman Barat terlebih dahulu melakukan pengecekan kesehatan kepada mereka sebelum di bawa ke Lapas Talu.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026