
KUD Tiku Lima Jorong Agam bagikan plasma Rp30 miliar ke anggota

Lubukbasung (ANTARA) - Koperasi Unit Desa (KUD) Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat membagikan dana hasil kebun plasma sebesar Rp30 miliar untuk 1.200 anggota koperasi itu yang bisa digunakan kebutuhan hidup selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Ketua KUD Tiku Lima Jorong Abdul Muis Datuak Bandaharo di Lubuk Basung, Senin, mengatakan setiap anggota mendapat dana plasma sebesar Rp25 juta per anggota.
"Pendistribusian dana ini kita lakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama bagi 100 anggota yang diserahkan, Senin (12/1). Tahap kedua dan selanjutnya Selasa sampai pendistribusian selesai dibagikan ke 1.300 anggota," katanya didampingi Humas KUD Tiku Lima Jorong Agus Medi Sidi Bandaharo.
Ia menambahkan dana plasma tersebut dibagikan kepada anggota setiap tahunnya semenjak 2003. Setiap tahun, satu sampai dua kali pembagian dana hasil plasma tersebut.
Sementara dana yang diserahkan sesuai kondisi harga tandan buah segar kelapa sawit dan hasil panen dengan luas kebun 3.000 hektare.
Dana plasma dibagikan setiap menjelang Ramadhan, Idul Fitri dan tahun ajaran baru, karena kebutuhan masyarakat cukup banyak saat itu, sehingga dana bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup dan kebutuhan pendidikan anak mereka.
"Mudah-mudahan dana yang kita salurkan ini bisa membantu masyarakat yang ada di Tiku Lima Jorong," katanya.
Ia mengakui pembagian dana hasil plasma itu diberikan secara tunai dan anggota harus datang ke kantor KUD Tiku Lima Jorong untuk mengambilnya.
Dana tersebut tidak ditransfer ke rekening anggota, karena ketika anggota datang mengambil, akan tumbuh cinta ke KUD, plasma dan kampungnya.
"Apabila kita transfer, apakah yang menerima plasma orang Tiku Lima Jorong apa tidak," katanya.
Konsep usaha perkebunan yang dikelola KUD Tiku Lima Jorong memanfaatkan tanah ulayat yang ada di Nagari atau Desa Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, untuk kesejahteraan sanak dan keponakan yang ada di daerah itu.
KUD Tiku Lima Jorong sebagai pengelola perkebunan kelapa sawit dengan luas 3.000 hektare yang diserahkan oleh ninik mamak atau tokoh adat ke KUD Tiku Lima Jorong yang tujuan untuk membangun perkebunan plasma.
Plasma tersebut bakal dibagi ke masyarakat secara hasil bukan fisiknya. Ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KUD Tiku Lima Jorong.
Pada Bab IV pasal 6 mengatakan bahwa peserta plasma merupakan masyarakat Tiku Lima Jorong yang menjadi anggota KUD Tiku Lima Jorong setelah ditetapkan oleh ninik mamak dan harus berdomisili di Tiku Lima Jorong.
"Ini yang harus kita garis bawahi, berdomisili di Tiku Lima Jorong. Bagi anggota yang tinggal di luar Tiku Lima Jorong, tidak dapat plasma tersebut, karena ini terbatas," katanya.
Salah seorang anggota KUD Tiku Lima Jorong, Marleni mengatakan dana ini bakal digunakan untuk kebutuhan keluarga, apalagi beberapa Minggu lagi sudah Ramadhan.
"Dana yang saya terima juga digunakan untuk pendidikan anak," katanya.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
