Kemenhaj Sumbar prioritaskan pendamping lansia lunasi Bipih

id kemenhaj sumbar,rifki kemenhaj,haji lansia,haji lanjut usia,haji sumbar,bipih sumbar,pelunasan bipih,pendamping haji

Kemenhaj Sumbar prioritaskan pendamping lansia lunasi Bipih

Calon jamaah haji lansia beristirahat di Embarkasi Haji Padang sebelum berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2025. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Kota Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memprioritaskan para pendamping calon jamaah haji lanjut usia (lansia) untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua.

"Untuk pendamping lansia, yang dampingi harus melunasi Bipih dulu di tahap pertama," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar M. Rifki di Kota Padang, Kamis.

Setelah proses tersebut dilalui maka selanjutnya Kemenhaj akan melakukan pemeriksaan berbagai dokumen administrasi hingga diusulkan ke pusat untuk melunasi Bipih tahap kedua.

"Inshaa Allah pada 2 Januari 2026 nama-nama calon pendamping lansia itu akan keluar dan barulah mereka bisa melunasi Bipih tahap dua," sebut Rifki.

Untuk Bipih tahap kedua Kemenhaj telah menetapkan jadwal pelunasan yakni rentang 2 hingga 9 Januari 2026. Selama kurun waktu tersebut, Kemenhaj mengimbau para pendamping hingga calon jamaah haji yang belum melunasi kewajiban segera melunasi guna memudahkan proses berikutnya.

Pada musim haji 1447 Hijriah Kemenhaj Provinsi Sumbar mencatat calon jamaah haji asal daerah itu mencapai 196 orang, atau lima persen dari total keseluruhan 3.900 orang.

Khusus pendamping calon jamah haji lansia harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa mendampingi selama di Tanah Suci di antaranya kerabat, atau anggota keluarga yang didampingi. Hal itu dibuktikan dengan lampiran E-KTP dan kartu keluarga.

Namun, yang terpenting ialah calon jamaah haji lansia tersebut harus mengantongi dokumen istitaah atau kemampuan dan kesanggupan (kesehatan) seseorang untuk melaksanakan ibadah haji yang merupakan salah satu syarat wajib haji.

"Jika calon jamaah haji tidak ada pendamping dari keluarga maka petugas yang akan memberikan perhatian khusus," ujarnya.

Teranyar, merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pemerintah dalam hal ini Kemenhaj juga memprioritaskan calon jamaah haji disabilitas dan pendamping untuk melunasi Bipih pada tahap kedua.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.