
Bentuk transparansi penanganan, polisi Banten musnahkan 12 kg narkotika dan ribuan miras

Serang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Banten memusnahkan barang bukti 12 kilogram narkotika dan ribuan minuman keras hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di wilayah hukum setempat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Besar Polisi Wiwin Setiawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai pengungkapan kasus narkotika dan penyakit masyarakat selama tahun 2025.
"Selama tahun 2025, Polda Banten telah mengumpulkan barang bukti yang hari ini dimusnahkan, antara lain sabu-sabu seberat 1.249 gram, ganja seberat 12.197 gram, serta berbagai jenis minuman keras sebanyak 8.617 botol," ujar Wiwin di Serang, Jumat.
Ia menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus penegasan komitmen Polda Banten dalam pemberantasan narkoba dan minuman keras ilegal.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti sekaligus sebagai upaya tegas Polda Banten dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukum Polda Banten," katanya.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
