Lubukbasung, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memusnahkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 34,39 gram, ganja 352,3 gram dan barang bukti perkara tindak pidana lainnya dari September 2022 sampai Maret 2023.
Pemusnahan itu langsung dipimpin Kepala Kejari Agam Burhan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah dan lainnya dengan cara dibakar di halaman kantor tersebut, Kamis (16/3).
"Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana Narkotika berupa sabu-sabu, ganja, pencurian, asusila dan lainnya dari 57 perkara yang diputus periode September 2022 sampai Maret 2023," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Agam, Burhan di Lubukbasung, Kamis.
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga dilakukan eksekusi dengan cara pemusnahan.
Dari 57 perkara, tambahnya, didominasi tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,39 gram dan ganja 352,3 gram sesuai registrasi atau administrasi perkara di Kejari Agam.
"Barang bukti sabu-sabu dan ganja dalam kondisi disegel sebelum kita musnahkan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubukbasung untuk dirampas dan dimusnahkan," katanya.
Ia menambahkan, Kejari Agam menangani tindak pidana di Polresta Bukittinggi dan Polres Agam.
Sesuai data, tambahnya, paling banyak kasus tindak pidana Narkotika di Agam bagian timur yang berdekatan dengan Kota Bukittinggi dengan wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Indikasinya, Kota Bukittinggi tersebut merupakan pasar dari peredaran barang haram itu, karena Agam bersebelahan dengan Bukittinggi, maka kasus tersebut banyak terungkap di sekitar Bukittinggi masuk ke wilayah Agam.
"Jalurnya dari Payakumbuh masuk ke Agam dan dipasarkan ke Bukittinggi," katanya.
Ke depan, Kejari Agam melakukan pencegahan dengan mengadakan penyuluhan pada masyarakat bagaimana taat hukum dan termasuk peran masyarakat dalam melaporkan peredaran Narkotika itu ke pihak berwajib.
Setelah itu penindakan harus keras atau hukuman yang diberikan berat agar menjadi efek jera, sehingga menjadi pembelajaran bagi orang-orang yang melakukan.
"Rata-rata hukum berat kalau mereka termasuk pengedar dan khusus pemakai atau korban dilakukan rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku," katanya
Berita Terkait
KAN Nagari Lubuk Basung Raih peringkat 1 penilaian kompetensi Nagari Berprestasi tingkat Sumbar
Minggu, 1 Oktober 2023 17:29 Wib
Pengurusan pajak bermotor di Agam meningkat semenjak program lima untung
Selasa, 5 September 2023 16:50 Wib
Legislator: beroperasinya Pasar Serikat Lubukbasung Garagahan tingkatkan ekonomi pedagang
Senin, 12 Juni 2023 16:01 Wib
Gas LPG tiga kilogram langka di Lubukbasung Agam
Rabu, 24 Mei 2023 14:48 Wib
SMAN 2 Lubukbasung Agam juara pertama SSC VIII
Selasa, 23 Mei 2023 17:23 Wib
46 WBP Lapas Lubukbasung belum turun SK remisi
Sabtu, 22 April 2023 12:20 Wib
Forum UMKM Lubukbasung Agam gelar bazar Ramadhan dalam pasarkan produk
Sabtu, 15 April 2023 19:32 Wib
Lapas Lubukbasung sita barang milik WBP saat razia kamar hunian
Sabtu, 18 Maret 2023 13:30 Wib