Logo Header Antaranews Sumbar

Bentuk transparansi penanganan, polisi Banten musnahkan 12 kg narkotika dan ribuan miras

Jumat, 26 Desember 2025 21:24 WIB
Image Print
Pemusnahan ribuan botol miras dalam ungkap kasus sepanjang 2025 di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (26/12/2025). ANTARA/Devi Nindy

Menurut Wiwin, langkah represif tersebut juga diiringi upaya pencegahan dan penegakan hukum berkelanjutan, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2026 yang berpotensi meningkatkan peredaran narkoba dan minuman keras.

"Sebagai tindak lanjut komitmen Bapak Kapolda Banten Irjen Polisi Hengki dalam pemberantasan narkoba dan minuman keras, kami akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2026," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten," kata Wiwin.

Polda Banten sebelumnya juga telah melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil Operasi Pekat Maung pada Maret 2025, serta pemusnahan narkotika pada September 2025 sebagai bagian dari strategi berkelanjutan menekan kejahatan narkotika di daerah tersebut.

 



Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026