Kejari Padang Panjang musnahkan barang bukti narkoba

id kejari padang panjang,pemusnahan narkoba,perkara narkoba

Kejari Padang Panjang musnahkan barang bukti narkoba

Kejari Padang Panjang memusnahkan barang bukti narkoba. (ANTARA/Isna)

Padang Panjang  (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang, Sumatera Barat, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari 13 perkara, Rabu.

Kepala Kejari Padang Panjang diwakili Kepala Seksi TPU, Edmon Rizal di Padang Panjang, Rabu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, timbangan digital, mancis, bong penghisap yang terbuat dari botol minuman larutan penyegar, kaca pirek dan plastik bening.

" Ada juga barang bukti perkara lainnya seperti pencabulan, berupa pakaian dan alat-alat yang digunakan saat melakukan aksi dan sebagainya," katanya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah diputus vonis pengadilan.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana umum," katanya.

Menuruta dia, tujuan dilaksanakannya pemusnahan, selain untuk memberikan efek jera, juga untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Barang bukti narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan juga menghindari penyelewengan.

"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan upaya penegakan hukum di Padang Panjang,” ucapnya.

Edmon, mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda untuk jangan sesekali sampai berurusan dengan hukum.

"Semoga kegiatan ini menjadi peringatan kepada masyarakat. Khususnya anak-anak muda, jauhi narkoba dan tindak kriminalitas lainnya," tuturnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Faizah, Kepala Rutan Padang Panjang, Auliya Zulfahmi, Polri dan Pengadilan Negeri.