Pariaman (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.392 permohonan perlindungan saksi dan korban kasus kekerasan seksual terhadap anak pada periode Januari hingga 14 Desember 2025 yang angka itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 1.018 kasus.
"Kami tidak bisa memastikan apakah kenaikan tersebut memang masyarakat sudah tahu LPSK dan memohon perlindungan atau angka kasusnya memang tinggi karena sudah banyak yang terungkap," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Kota Pariaman, Sumatera Barat, Jumat.
Ia mengatakan, meskipun permohonan kasus kekerasan seksual terhadap anak kepada LPSK meningkat namun pihaknya dapat menanganinya dalam hal pemulihan, ganti rugi, dan lainnya.
Kendatipun demikian kasus kekerasan seksual terhadap anak banyak yang belum diminta permohonan perlindungan kepada LPSK dan bahkan tidak terungkap. Penyebabnya tidak saja karena rasa takut dari korban untuk bersuara terkait kekerasan yang dialaminya, para korban juga belum mengenal adanya LPSK.
Oleh karena itu, LPSK bersama anggota Komisi IV DPR, Cindy Monica, melakukan sosialisasi terhadap pemangku berkepentingan di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman agar para korban berani mengungkap kekerasan yang dialaminya karena dilindungi LPSK.
Ia menyampaikan banyak cara memohon perlindungan dari LPSK mulai dari mengirimkan surat, surat elektronik, media sosial, aparat penegak hukum, dan Sahabat Saksi dan Korban
Ia menyebutkan periode Januari pertengahan Desember pihaknya menerima 13.856 permohonan perlindungan. Kasus yang mendominasi saksi dan korbannya memohon perlindungan yaitu kasus pencucian uang yang mencapai 8.006 permohonan.
Kemudian disusul kasus kekerasan seksual terhadap anak, tindak pidana lainnya yang mencapai 1.328 permohonan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pelayanan Korban Tindak Kekerasan Pariaman, Fatmiyeti Kahar, mengatakan, mereka mendampingi hampir seratus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pariaman dan Padang Pariaman pada tahun ini.
"Kasusnya banyak sekali, pelakunya orang-orang terdekat. Paman, ayah tiri, bahkan kakak kandung dan ayah kandung," katanya.
Ia menyampaikan dalam menangani kasus tersebut pihaknya mengalami banyak kendala salah satunya ekonomi untuk membantu logistik korban dan ibu korban.
"Pelaku (kekerasan seksual) ayahnya, jadi kami bersama kepolisian patungan untuk membantu makan korban dan ibunya," ujarnya.
Oleh karena itu ia berharap ke depan LPSK membantu saksi dan korban kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual terhadap anak Padang Pariaman dan Pariaman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK:1.392 permohonan perlindungan saksi-korban kekerasan seksual anak
