Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan pengukuran dan pemetaan kadastral pada satu bidang tanah yang merupakan aset Pemerintah Republik Indonesia di bawah kewenangan Kementerian Kebudayaan.
Kegiatan ini berlangsung di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, sebagai bagian dari dukungan terhadap pelestarian dan penataan kawasan cagar budaya di wilayah tersebut.
Pengukuran dilakukan untuk memperoleh data batas, luas, dan posisi bidang tanah secara presisi. Informasi kadastral ini menjadi dasar penting dalam proses penetapan status hukum tanah, terutama bagi aset negara yang memiliki nilai historis dan budaya.
Dengan tersedianya data teknis yang akurat, pemerintah dapat memastikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan jangka panjang kawasan cagar budaya.
Petugas ukur dari Kantor Pertamanan Pasaman Akmal di Lubuk Sikaping, Rabu,, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis bagi perlindungan aset negara.
"Pengukuran dan pemetaan ini merupakan tahap awal dalam memastikan status hukum tanah dapat ditetapkan secara kuat dan akurat, sehingga upaya pelestarian cagar budaya memiliki dasar yang jelas," ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelestarian warisan budaya melalui penyediaan data pertanahan yang akurat, akuntabel, dan sesuai ketentuan teknis, khususnya untuk aset pemerintah yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan.
