Ketua Komisi IV DPR dan Bulog salurkan bantuan pangan korban bencana di Padang

id Titiek Soeharto,Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.,Bulog,bencana alam

Ketua Komisi IV DPR dan Bulog salurkan bantuan pangan korban bencana di Padang

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto saat menyalurkan bantuan pangan bagi korban bencana alam di Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada Minggu (30/11). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) -

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto bersama Bulog menyalurkan bantuan pangan bagi korban bencana alam secara simbolis di Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada Minggu (30/11).

"Hari ini kami bersama Bulog menyalurkan bantuan pangan yang dibutuhkan oleh masyarakat setelah terdampak bencana alam," kata Titiek di Padang.

Ia mengatakan bantuan tersebut meski diserahkan di Padang, namun diperuntukkan bagi tiga provinsi yang terdampak bencana yakni Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Jenis logistik yang disalurkan pada kesempatan itu adalah beras seberat 34.302.520 kilogram, dan minyak goreng 6,8 juta liter.

Dengan rincian beras untuk wilayah Sumbar adalah seberat 6.794.960 kilogram, dan minyak goreng sebanyak 1.358.992 liter.

Sedangkan untuk Sumatra Utara total beras yang dilokasikan seberat 16.893.920 kilogram, kemudian minyak goreng seberat 3.378.784 liter.

Sementara untuk Aceh total beras yang dialokasikan seberat 10.613.640 kilogram, dan minyak goreng seberat 2.122.728 kilogram.

Titiek mengatakan bantuan yang diberikan itu sebagai bentuk tanggap dari pemerintah akan bencana alam yang telah melanda tiga provinsi di Sumatra.

Pihak Bulog mencatat total kebutuhan beras untuk tiga provinsi tersebut dalam 14 hari ke depan mencapai 1.245.255 kilogram.

"Kemaren saya juga dari Aceh, dan warga menyampaikan butuh rumah yang rusak akibat bencana, terhadap hal ini tentu perlu dipikirkan dalam penanganan jangka panjang," jelasnya.

Selain itu ia juga mendorong adanya upaya relokasi terhadap warga yang berada di daerah banjir, hal ini dapat dieksekusi oleh Kementerian Sosial RI.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.