Pemkab Pasaman Barat batasi ASN bermedia sosial jaga profesionalisme

id Pemkab Pasaman Barat batasi ASN bermedia sosial

Pemkab Pasaman Barat batasi ASN bermedia sosial jaga profesionalisme

Kantor Bupati Pasaman Barat. Pemerintah setempat membuat kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran pembatasan bermedia sosial bagi ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat. ANTARA/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memberikan pembatasan bagi aparatur sipil negara dalam bermedia sosial dan konten kreator dalam upaya menjaga profesionalisme sebagai abdi negara.

Pembatasan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 800.1.6.2/1641/BKPSDM-2025 tanggal 3 November 2025.

Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Sabtu, mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga seluruh ASN

Menurutnya langkah ini diambil sebagai upaya menjaga profesionalitas, integritas, dan netralitas ASN dalam era digital yang semakin berkembang pesat.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa ASN dilarang menggunakan media sosial, baik secara pribadi maupun publik, untuk membuat, membagikan, atau mengomentari konten yang bersifat

mengandung ujaran kebencian, provokasi, fitnah, pornografi atau hal-hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan.

Lalu bermuatan politik praktis, mendukung atau menentang partai politik maupun calon tertentu, merendahkan nama baik pemerintah, pimpinan, instansi, atau sesama ASN.

Selain itu, ASN juga tidak diperbolehkan menjadi konten kreator atau influencer di platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram apabila kegiatan tersebut tidak mencerminkan nilai dasar ASN, dilakukan pada jam kerja ASN, bersifat komersial dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan ASN.

Namun demikian, katanya ASN tetap diperbolehkan berkreasi di media sosial selama konten yang dibuat bersifat edukatif, informatif, inspiratif, serta mendukung program pemerintah dan nilai-nilai ASN, serta tidak melanggar etika, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui kebijakan ini, katanya, Pemkab berharap agar seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam penggunaan media sosial, menjaga citra dan marwah ASN sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.