Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat memberikan layanan penggantian sertipikat bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen kepemilikan tanah.
Layanan itu sebagai bagian dari prosedur verifikasi, pemohon diwajibkan menjalani pengucapan sumpah sebelum sertipikat pengganti dapat diproses lebih lanjut.
Prosesi sumpah dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Zulfitria Nuryanti, selaku pejabat berwenang.
Dalam sumpah tersebut, pemohon menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa sertipikat asli memang hilang, tidak dalam penguasaan dirinya maupun pihak lain, serta tidak sedang dijaminkan ataupun dialihkan.
Pemohon juga menyatakan kesediaannya menanggung konsekuensi hukum apabila di kemudian hari terbukti menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Setelah pengucapan sumpah, petugas menyusun berita acara sumpah sebagai bagian dari kelengkapan berkas permohonan.
Tahap ini menjadi bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam layanan pertanahan, guna memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya sengketa ataupun klaim ganda atas hak tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Ikram Abdul Haris menyampaikan pelaksanaan sumpah bukan hanya prosedur administrasi, tetapi langkah penting untuk menjaga perlindungan dan kepastian hak masyarakat.
"Setiap sertipikat pengganti yang diterbitkan harus melalui verifikasi yang jelas, teliti, dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Menurutnya melalui penerapan prosedur yang transparan dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman terus berupaya meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan.
