Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Bagian Hukum telah menyelesaikan pembentukan pos bantuan hukum di 90 nagari (desa) dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak nagari (desa) yang telah membentuk pos bantuan hukum. Tahapan selanjutnya kita masih menunggu jadwal bimbingan teknis dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat Indra Syahputra di Simpang Empat, Jumat.
Menurutnya setelah susunan pengurus terbentuk maka akan segera diluncurkan. Kemudian pengurus pos bantuan hukum itu akan mendapatkan bimbingan teknis dari Kemenkumham.
Dia mengatakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat sangat penting di tingkat bawah (nagari) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum.
Dia mengharapkan peningkatan peran perangkat nagari dalam upaya menciptakan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat.
Dia menyebutkan pos bantuan hukum di nagari akan menyediakan informasi dan konsultasi hukum, mediasi, dan rujukan bagi warga desa yang menghadapi masalah hukum, serta memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
"Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan. Pos bantuan hukum ini nantinya bisa menyelesaikan persoalan di tingkat nagari," katanya.
Pihaknya ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan kurang mampu, dapat mengakses keadilan tanpa harus pergi ke pusat kabupaten.
Selain itu juga bisa meningkatkan kesadaran hukum, memberikan pemahaman tentang hukum dan hak-hak warga kepada masyarakat.
"Kita ingin kearifan lokal dalam penyelesaian hukum. Menyelesaikan masalah hukum di tingkat lokal atau nagari dengan menyediakan solusi awal untuk masalah hukum, termasuk mediasi dan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan atau restoratif justice," ujarnya.
Anggota pos bantuan hukum itu terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari paralegal bersertifikat, advokat, bhabinkamtibmas dan babinsa. Surat keputusannya (SK) dikeluarkan oleh wali nagari (kepala desa).
"Pos bantuan hukum ini sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat," katanya.
