Di sisi lain, perusahaan tidak bisa menolak tandan buah segar (TBS) dari petani, terutama yang menjadi mitra.
“EUDR ini satu paket. Bukan hanya perusahaan, tapi juga petani harus patuh. Mereka harus masuk dalam sistem traceability dan due diligence,” ucap Eddy.
Eddy menyebut pemerintah saat ini tengah intensif melakukan negosiasi dengan Uni Eropa agar pelaksanaan EUDR tidak memberatkan petani.
Upaya ini mencakup pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan penguatan sistem pelacakan asal produk sawit.
Eddy menilai bahwa jika masa transisi satu tahun benar-benar diberikan untuk petani, maka Indonesia memiliki peluang besar untuk melakukan pembenahan dan memastikan kepatuhan terhadap EUDR.
“Satu tahun itu cukup. Perusahaan bisa siap dalam enam bulan, dan petani punya waktu untuk berbenah. Kalau skemanya seperti itu, ekspor ke Eropa seharusnya masih bisa berjalan,” kata dia.
Uni Eropa merupakan salah satu pasar ekspor CPO Indonesia, meski pangsa pasarnya lebih kecil dibandingkan negara tujuan utama seperti India, China, dan Pakistan.
Gapki mencatat ekspor sawit dan produk turunannya ke Uni Eropa terus menurun sejak 2018, yang tercatat mencapai 5,7 juta ton.
Tren ini berlanjut pada 2023 dan 2024, dengan volume ekspor masing-masing hanya sebesar 4,1 juta ton dan 3,3 juta ton.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gapki: Pengusaha sawit siap hadapi EUDR, tantangan ada di petani
