Pemkab Pasaman Barat telah bentuk 88 pos bantuan hukum di nagari

id Pemkab Pasaman Barat ,Pasaman Barat, Sumatera Barat ,pos bantuan hukum di nagari

Pemkab Pasaman Barat telah bentuk 88 pos bantuan hukum di nagari

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat Indra Syahputra. Dia menyatakan hingga saat ini sudah terbentuk 88 pos bantuan hukum di nagari (desa) dari 90 nagari yang ada. ANTARA/Altas Maulana. (Pos bantuan hukum)

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Bagian Hukum telah membentuk 88 pos bantuan hukum di nagari (desa) dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat.

"Dari 90 nagari sudah 88 pos bantuan hukum terbentuk di 88 nagari. Tinggal dua nagari lagi yang belum rampung di Nagari Lingkuang Aua Barat Kecamatan Pasaman dan di Nagari Tabek Sirah Kecamatan Talamau," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat Indra Syahputra di Simpang Empat, Rabu.

Menurutnya penyuluhan hukum terhadap masyarakat sangat penting di tingkat bawah (nagari) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum.

Dia mengharapkan kerja sama semua pihak terutama perangkat nagari dalam upaya menciptakan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat.

"Mohon dukungannya. Mari kita tingkatkan kesadaran hukum bagaimana agar masyarakat mengetahui aturan dan hukum yang berlaku sehingga tidak tersangkut masalah hukum sampai ke pengadilan," katanya.

Dia menilai dengan adanya pos bantuan hukum di nagari akan bisa menyediakan informasi dan konsultasi hukum, mediasi, dan rujukan bagi warga desa yang menghadapi masalah hukum, serta memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

"Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan. Pos bantuan hukum ini nantinya bisa menyelesaikan persoalan di tingkat nagari," katanya.

Pihaknya ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan kurang mampu, dapat mengakses keadilan tanpa harus pergi ke pusat kabupaten.

Selain itu juga bisa meningkatkan kesadaran hukum, memberikan pemahaman tentang hukum dan hak-hak warga kepada masyarakat.

"Kita ingin kearifan lokal dalam penyelesaian hukum. Menyelesaikan masalah hukum di tingkat lokal atau nagari dengan menyediakan solusi awal untuk masalah hukum, termasuk mediasi dan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan atau restoratif justice," ujarnya.

Untuk anggota pos bantuan hukum itu terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari paralegal bersertifikat, advokat, bhabinkamtibmas dan babinsa. Surat keputusannya (SK) dikeluarkan oleh wali nagari (kepala desa).

Jika sudah terbentuk nantinya, katanya, pengurus pos bantuan hukum itu akan dilatih di Kementerian Hukum dan HAM.

"Pos bantuan hukum ini sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Ibaratnya, lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya.

Dia mengharapkan jika ada pihak nagari yang belum paham dengan pos bantuan hukum pihaknya membuka diri untuk memberikan masukan dan konsultasi.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.