Misbakhun menambahkan, evaluasi yang komprehensif penting untuk memastikan potensi praktik ilegal bisa ditekan, penerimaan negara tetap terjaga, dan jutaan pekerja yang bergantung pada industri tembakau terlindungi.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya memastikan cukai hasil tembakau pada 2026 tidak akan naik. Keputusan tersebut diambil setelah dirinya bertemu dengan perwakilan asosiasi pengusaha dari industri tembakau.
“Jadi 2026 tarif cukainya tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam media briefing, di kantornya, Jumat (26/9).
Purbaya menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan tekanan yang dialami industri, mulai dari penurunan produksi hingga maraknya peredaran rokok ilegal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR dukung keputusan Menkeu tidak naikkan cukai rokok 2026
