Maximianus Hari Atmoko (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menyiapkan daftar obat untuk apotek Koperasi Merah Putih yang jumlahnya mencapai 38.000 unit se-Indonesia.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan apotek ini tidak selevel dengan apotek pada umumnya, namun tetap harus memiliki seorang apoteker untuk setiap apotek Koperasi Merah Putih.
"Sekarang kita lagi buat kerja sama dengan Kementerian Koperasi karena ingin mengatur bagaimana obat-obat tertentu yang bisa dijual di situ," ujarnya setelah menghadiri Rakornas Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Makassar, Kamis.
Badan POM bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koperasi akan membentuk tim kerja terkait dengan pelayanan apotek tingkat desa melalui Koperasi Merah Putih.
"Koperasinya sudah terbentuk, tapi apoteknya kan belum. Jadi, jangan khawatir Badan POM akan terlibat dan dilibatkan oleh undang-undang, termasuk kebijakan," ujarnya.
Gerai apotek menjadi salah satu gerai di antara sembilan gerai wajib yang harus ada di Koperasi Merah Putih di setiap desa. Gerai apotek ini melengkapi gerai sembako, alsintan, bank syariah, elpiji, klinik, dan lainnya.
Khusus di Sulawesi Selatan, 3.059 Koperasi Merah Putih resmi beroperasi setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia secara serentak.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman menyebut telah tuntas didirikan 3.059 koperasi desa lengkap dengan akta resmi di Sulsel. Salah satu lokasi percontohan hadir di Kabupaten Takalar dalam hal digitalisasi untuk Sulsel.
Ia menjelaskan saat menghadiri peresmian Koperasi Merah Putih di Desa Aeng Batu-Batu, Kabupaten Takalar, koperasi desa ini dilengkapi fasilitas digitalisasi dan siap mengintegrasikan sembilan layanan ekonomi berbasis masyarakat.
Pemerintah provinsi dan kabupaten serta kota mengharapkan koperasi berbasis digital dapat menjadi motor penggerak ekonomi di desa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM RI siapkan daftar obat untuk apotek koperasi merah putih
