Kejaksaan Negeri Pasaman Barat ingatkan calon pengantin paham dengan KDRT

id Kejaksaan Negeri Pasaman Barat ,Pasaman Barat, Sumatera Barat,KUA) Pasaman

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat ingatkan calon pengantin paham dengan KDRT

Sebanyak 20 pasang calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat saat mengikuti sosialisasi dan edukasi mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDR), Rabu (27/8/2025). ANTARA/Altas Maulana. (Edukasi mengenai KDT)

Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengingatkan kepada calon pengantin agar tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena jika terbukti bisa dikenakan pidana penjara.

"Kepada calon pengantin agar mengetahui bahwa KDRT bisa diancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Jika terbukti melakukan kekerasan rumah tangga bisa diancam maksimal 15 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Intelijen Benni Mika Dorma Saragih usai mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada calon pengantin di Kantor Urusan Agama Pasaman di Simpang Empat, Rabu.

Dia mengatakan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan langsung dihadiri oleh 20 pasang calon pengantin di daerah itu. Tujuannya agar calon pengantin memahami dampak KDRT, peran dan hak korban, serta konsekuensi hukum bagi pelakunya, sesuai dengan aturan yanng berlaku.

Selain itu juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat sejak dini agar tidak ragu melaporkan kasus kekerasan dan mencari keadilan.

Kepala Seksi Intelijen Benni Mika Dorma Saragih menambahkan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan sangat penting bagi para calon pengantin sebelum berumah tangga. Bahwa KDRT itu bisa berdampak pidana.

Adapun bentuk-bentuk KDRT itu berupa kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga, hak-hak korban dan tindak pidana yang terkait dengan KDRT.

Dengan adanya sosialisasi dan edukasi yang diadakan maka diharapkan masyarakat khususnya calon pengantin dapat memahami apa itu KDRT dan ancamannya.

"Selain bisa diancam pidana juga akan merusak keharmonisan rumah tanga dan bisa merusak mental anak-anak serta masa depannya," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait KDRT akan terus dilakukan kedepannya agar masyarakat sejak dini memahami apa KDRT dan dampaknya.

"Kami juga mengharapkan kepada masyarakat jika melihat dan menemukan tindakan KDRT bisa melaporkan kepada pihak terkait sehingga bisa ditindak pelakunya," harapnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.