Padang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang perdana dalam kasus dugaan penusukan terhadap pemilik barbershop yang terjadi di kawasan Lubuk Buaya Padang pada Maret 2025.
Sidang perdana yang digelar pada Kamis (21/8) itu memiliki agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang bernama Yusuf Imam.
"Perbuatan terdakwa didakwa dengan beberapa pasal alternatif," kata JPU pada Kejaksaan Negeri Padang Hafiz Zainal Putra usai sidang.
Ia menerangkan dakwaan kesatu primer adalah pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUPidana, dan kedua pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Ia menerangkan dalam dakwaan juga turut diterangkan bahwa kasus yang menjerat Yusuf Imam terjadi pada Sabtu tanggal 8 Maret 2025.
Awalnya terdakwa mendatangi barbershop milik korban Jeprian Juli Uno yang berlokasi di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kota Padang untuk memotong rambut.
Namun kemudian, korban yang terindikasi sebagai penyuka sesama jenis mengajak terdakwa untuk berhubungan badan di barbershop miliknya tersebut.
Kejadian itu disebut telah mengungkit trauma masa lalu terdakwa yang dulunya juga pernah menjadi koban pelecehan seksual.
Sehari berselang, terdakwa akhirnya mulai berpikir untuk balas dendam dan melampiaskan kekesalannya terhadap korban, ia lantas membeli sebilah pisau serta kantong mayat.
"Karena kesulitan mencari kantong mayat akhirnya terdakwa hanya membeli pisau saja, lalu pada malam harinya usai taraweh terdakwa langsung mendatangi barbershop korban," jelas Hafiz.
Saat bertemu dengan korban terdakwa langsung menusukkan pisau sebanyak beberapa kali ke tubuh korban hingga menyebabkan luka yang serius.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Lubuk Buaya sesaat usai penusukan, namun nyawanya tidak dapat terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Hafiz juga menceritakan antara terdakwa Yusuf Imam dengan korban Jeprian Juli Uno sebelumnya juga tidak pernah saling mengenal.
Sidang atas perkara itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Basman, dan akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembuktian dari JPU.
