
Bupati Dharmasraya tindaklanjuti dugaan penyelewengan dana BKD ke Polres

Pulau Punjung (ANTARA) - Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Annisa Suci Ramadhani mengatakan telah menyampaikan rekomendasi inspektorat terkait hasil pemeriksaan
dugaan penyelewengan dana oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) BKD berinisial "BY" ke Polres setempat.
“Saya barusan bertemu Kasat Reskrim menyampaikan hasil pemeriksaan, dan rekomendasi inspektorat terkait dugaan tindak pidana korupsi," katanya di Pulau Punjung, Selasa.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Inspektorat telah ia diterima Senin (11/8) malam. Salah satu rekomendasi yang disampaikan bahwa dugaan tersebut untuk ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
"Sebagai pimpinan, sesuai ketentuan hasil rekomendasi tersebut kita sampaikan ke APH," ujarnya.
Annisa menegaskan penyampaian hasil pemeriksaan inspektorat ke aparat penegak hukum adalah bentuk komitmen Pemkab Dharmasraya dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Bupati perempuan pertama di Sumbar itu juga membantah kejadian itu merupakan bentuk kelengahan atau kecolongan dirinya sebagai kepala daerah. Ia menilai kejadian tersebut sengaja dirahasiakan karena peristiwa itu terjadi pada Mei 2025.
Menurutnya setiap unsur dalam tata kelola keuangan daerah telah memiliki domain kewenangan masing-masing, mulai dari Kuasa BUD, Kepala Badan Keuangan Daerah, hingga Sekda sebagai atasan langsung dan Pengguna Anggaran.
“Sebagai bupati tentu ada batasan kewenangan yang saya miliki, tidak mungkin semua dokumen diverifikasi oleh bupati. Karena setiap instansi ada Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) yang memverifikasi pencarian," ujarnya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya penyelewengan dana mencapai Rp600 juta di beberapa OPD pada April hingga Mei 2025.
Dugaan sementara, lanjut dana tersebut diselewengkan melalui mekanisme pencairan ganda SP2D oleh pejabat pada Badan Keuangan Daerah setempat
"Untuk motif sementara uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Terkait pendalaman motif dan siapa saja yang terlibat nanti pihak APH yang dapat melihat dalam proses selanjutnya," tambah dia.
Pewarta: Ilka Jansen
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
