Logo Header Antaranews Sumbar

Polisi OKU dorong Perda larangan orgen tunggal

Selasa, 29 Juli 2025 06:41 WIB
Image Print
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo. ANTARA/Edo Purmana

Menurut dia, langkah ini dinilai penting sebagai upaya nyata daerah dalam mendukung kebijakan nasional.

Dia mengatakan bahwa kordinasi strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, yang menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menyukseskan program Astacita Presiden RI.

Khususnya poin ketujuh, yakni pemberantasan narkoba, pembatasan hiburan malam, dan pelarangan musik remix.

Dengan adanya langkah terpadu lintas sektoral ini diharapkan upaya pemberantasan narkoba dan penertiban orgen tunggal dapat berjalan efektif untuk menciptakan ketertiban umum serta keamanan masyarakat di Kabupaten OKU.

"Semua elemen masyarakat juga diharapkan bisa ambil bagian, karena menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama," ujarnya



Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026