
Polisi OKU dorong Perda larangan orgen tunggal

Menurut dia, langkah ini dinilai penting sebagai upaya nyata daerah dalam mendukung kebijakan nasional.
Dia mengatakan bahwa kordinasi strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, yang menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menyukseskan program Astacita Presiden RI.
Khususnya poin ketujuh, yakni pemberantasan narkoba, pembatasan hiburan malam, dan pelarangan musik remix.
Dengan adanya langkah terpadu lintas sektoral ini diharapkan upaya pemberantasan narkoba dan penertiban orgen tunggal dapat berjalan efektif untuk menciptakan ketertiban umum serta keamanan masyarakat di Kabupaten OKU.
"Semua elemen masyarakat juga diharapkan bisa ambil bagian, karena menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama," ujarnya
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
