Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan operasional orgen tunggal pada acara pesta rakyat guna mencegah peredaran narkoba.
"Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mengantisipasi dan penanganan peredaran narkoba," kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Senin.
Menurutnya, keberadaan musik remix dalam pesta rakyat seringkali menjadi celah masuknya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
Oleh karena itu, perlu adanya Perda untuk penguatan regulasi yang melarang musik remix orgen tunggal pada acara keramaian baik siang maupun malam hari.
"Sebelumnya kami sudah melakukan rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, agama, dan adat guna membahas pembatasan operasional orgen tunggal di Kabupaten OKU," tegasnya..
