Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menargetkan pembentukan 11 Peraturan Daerah (Perda) selama 2025.
"Tujuannya tentu untuk menciptakan kemandirian daerah dan masyarakat dapat diberdayakan dan kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi melalui aturan yang jelas," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat Rosidi di Simpang Empat, Jumat.
Menurutnya dengan adanya peraturan daerah maka akan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam melakukan kegiatan dan pembangunan.
Dia mengatakan adapun rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan dijadikan peraturan daerah nantinya adalah ranperda sistem pemerintahan berbasis elektronik, ranperda penyelenggaraan berbasis hukum, ranperda rencana tata ruang wilayah tahun 2024-2045, ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 dan ranperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
Kemudian ranperda APBD tahun 2026, ranperda rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029, ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum, ranperda pengendalian dan penanggulangan penyakit rabies, ranperda penyelengaraan perpustakaan dan ranperda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Mudah-mudahan pembahasan ranperda menjadi perda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat berjalan lancar sehingga bisa menjadi acuan penyelenggaraan pemerintah dan masyarakat," harapnya.
Pihaknya pada 2024 lalu juga telah mengesahkan lima peraturan daerah yakni peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBS 2024 dan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2024.
Lalu peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan peraturan daerah tentang APBD tahun 2025.
"Pada 2024 juga telah mengeluarkan 25 peraturan bupati dan 904 surat keputusan bupati. Untuk 2025 direncanakan ada 10 rancangan peraturan bupati yang akan ditetapkan menjadi peraturan bupati nantinya," sebutnya.
Lalu pihaknya juga menangani sembilan perkara selama 2024 yakni lima perkata perdata, dua perkara pra peradilan, satu perkara PTUN dan satu perkara komisi penyiaran indonesia.