Mantan Presdir Geo Dipa Dilaporkan Dugaan Penipuan

id Mantan Presdir Geo Dipa Dilaporkan Dugaan Penipuan

Jakarta, (ANTARA) - Pihak PT Bumi Gas Energy, melaporkan mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energy, ET Samsudin Warsa ke Mabes Polri, terkait dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng (Jawa Tengah) senilai Rp4,5 triliun. "Intinya PT Geo Dipa Energy tidak memberikan izin konsesi lahan yang akan dikerjakan," kata pengacara PT Bumi Gas Energy, Bambang Siswanto Simamora di Mabes Polri, Jakarta, Senin. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/454/XI/2012/Bareksrim tertanggal 6 November 2012, Bambang Siswanto melaporkan pimpinan PT Geo Dipa Energy dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Bambang menyebutkan kejadian berawal saat PT Geo Dipa Energy menunjuk PT Bumi Gas Energy sebagai pemenang tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2x60 Mega Watt dan Patuha (3x60 Mega Watt) senilai total Rp4,5 triliun pada 2003. PT Geo Dipa Energy merupakan perusahaan gabungan yang sahamnya dikuasai PT PLN (Persero) sebesar 33 persen dan PT Pertamina (67 persen). Proses dan pengumuman pemenang tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi itu, tidak disertai persetujuan dari pemegang saham, yakni PT PLN dan Pertamina. "Setelah 14 bulan berjalan, persetujuan pemegang saham terbit," ujar Bambang seraya menambahkan kontrak penunjukkan pemenang tender pada Februari 2005 dan ditandatangani Presiden Direktur PT Geo Dipa, ET Samsudin Warsa. Surat keputusan pemegang saham tersebut ditandatangani Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono dan Direktur Utama Pertamina, Ariffi Nawawi. Selanjutnya, PT Bumi Gas Energy mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membangun infrastruktur termasuk rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar 150 miliar. Karena butuh dana besar, PT Bumi Gas Energy mengajukan pinjaman dan disetujui oleh pihak CNT Hongkong sekitar 600 juta Dolar AS, termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, yakni Patuha dan Dieng. Pihak CNT Hongkong meminta surat bukti atau izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi sebagai jaminan dari PT Geo Dipa Energy. "Surat izin konsesi tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender," ungkap Bambang. Menurut Bambang, berdasarkan kontrak perjanjian, PT Geo Dipa memiliki dan akan menyerahkan izin konsesi sebagai jaminan bagi PT Bumi Gas Energy mengerjakan proyek pembangkit panas bumi. Sehingga proses pengerjaan proyek pembangkit panas bumi untuk mendistribusikan listrik Jawa-Bali tersebut terhenti, karena PT Geo Dipa tidak menyerahkan izin konsesi yang berdampak terhadap pencairan dana pinjaman terhadap PT Bumi Gas Energy. Bambang menyebutkan proyek pembangkit panas bumi menjadi status quo, karena pembangunannya tidak berlanjut akibat tidak ada kesepakatan soal bukti izin konsesi. Meski status quo, pihak PT Geo Dipa Energy diduga melaksanakan tender ulang terhadap proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Patuha dan Dieng pada 2012. PT Geo Dipa menunjuk salah satu konsorsium dan perusahaan sebagai pemenang tender rekayasa, pengadaan dan kontruksi (EPC), serta pembangkit listrik panas bumi Patuha berkapasitas 1 x 55 Mega Watt dengan nilai proyek 64 juta Dolar AS dan Rp192 miliar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011, PT Geo Dipa Energy dijual kepada pemerintah dan menjadi perusahaan Badan Umum Milik Negara (BUMN) Rp443,5 miliar. (*/sun)