Lubuk Basung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat meningkatkan pengawasan perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial setelah maraknya perdagangan melalui dunia maya tersebut.
Kepala Resor Konservasi II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan patroli yang dilakukan berupa pengamatan akun media sosial berupa instagram, facebook, TikTok dan lainnya.
"Pengamatan setiap hari kita lakukan di seluruh media sosial tersebut," katanya.
Ia mengatakan BKSDA Sumbar juga melakukan edukasi dan penyebarluasan informasi konservasi satwa dan termasuk jenis dilindungi ke masyarakat.
Ini dilakukan mengingat perdagangan satwa dilindungi tersebut cukup marak di media sosial.
Sebelumnya BKSDA Sumbar bersama Polres Agam menangkap pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi atau sisik trenggiling di jalan lintas Padang-Pasaman tempatnya di Simpang Gudang, Nagari atau Desa Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (28/6).
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap tim gabungan ketika akan menjual bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram.
"Dalam hal ini pelaku untuk menjalankan aksinya menggunakan akun palsu media facebook. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Sementara Kanit Tipidter Satreskrim Polres Agam Ipda Riquel Mukhtadi, menambahkan kasus tersebut sedang diproses dan dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam
"Kasus sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan RZ dipersangkakan dengan Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ini merupakan pengungkapan kasus perdagangan satwa pertama pada tahun ini di Polres Agam," katanya.
